Harry Purwaka juga mengapresiasi Kabupaten OKI yang sebelumnya telah berhasil meraih Opini WTP 10 Kali berturut-turut untuk Laporan Keuangannya.
"Dari catatan kami, Ogan Komering Ilir sudah mencapai 10 kali WTP berturut-turut, semoga opini ini bisa tetap dipertahankan" sambungnya.
Ia juga menjelaskan bahwa sesuai dengan undang-undang, laporan keuangan non audited ini memang harus sudah diserahkan selambat-lambatnya 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
"Harapan saya, sebelum 31 Maret seluruh kabupaten kota se-Sumsel sudah menyerahkan laporan keuangannya. Setelah tanggal tersebut, kami mempunyai waktu 2 bulan untuk melakukan pemeriksaan dan kemudian menyerahkan hasil dari pemeriksaan. Tentu kami mengharapkan pemeriksaan dapat berjalan lancar dan komunikasi berjalan dengan baik, sehingga tidak adanya misinformasi," tutup Harry.