OKI, GLOBALPLANET - Diungkapkan Plt Kepala Disdik Kabupaten PALI, Kamriadi SPd MSi, bahwa hal tersebut telah dilakukan menindaklanjuti intruksi Presiden Republik Indonesia dan surat edaran Mentri Pendidikan dan Kebudayaan nomor: 03 Tahun 2020, serta edaran Bupati PALI nomor: 360 / 88 /BPBD-3 / 2020, tentang pencegahan virus Corona.
"Surat edarannya sudah kita sampaikan kepada seluruh Kepala TK, PAUD, SD, SMP, SKB dan PKBM Se- Kabupaten PALI, dengan sebelas poin penting didalamnya untuk mencegah virus Corona. Dengan maksud mengalihkan sementara aktifitas belajar dari sekolah atau lembaga ke rumah, terhitung tanggal 18 Maret hingga 30 Maret 2020," jelas Kamriadi, saat di bincangi Selasa (17/3/2020).
Lebih lanjut, Kadisdik PALI menjelaskan bahwa, para siswa masih tetap belajar efektif seperti biasanya dengan tugas yang diberikan oleh guru, menunda kegiatan lomba-lomba, outing class atau study tour, dan melaksanakan kelas jauh melalui kelas maya.
"Proses belajar siswa tetap efektif melalui kelas maya yang dikembangkan oleh Pustekom dan Pusdatin Kemendikbud: https//belajar.kemendikbud.go.id secara online. Dan dapat belajar melalui media sosial lainnya, baik pesan chat grup dan sejenisnya," imbuhnya
Selain itu, Kamriadi juga sangat berharap kepada para wali murit dan orang tua siswa untuk tidak dibiarkan keluar rumah, ketempat keramaian, bepergian keluar daerah, ataupun berlibur.
"Kami berharap orang tua dapat membantu kami dengan cara anak-anak tetap belajar dirumah dan tidak keluar rumah jika tidak ada kepentingan mendesak, serta melakukan pola hidup bersih dan sehat, karna itu yang terpenting," pungkasnya