JAKARTA, GLOBALPLANET - Pada surat tersebut, Kementerian/Lembaga yang disebutkan untuk membuka pendaftaran dan seleksi adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Hukum dan HAM, Badan Pusat Statistik, Badan Intelijen Negara, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, serta Badan Siber dan Sandi Negara.
Urutan pelaksanaan, sebagaimana tertulis pada surat tersebut, adalah sebagai berikut:
Satu, Pengumuman pendaftaran 1 Juni 2020;
Dua, Pendaftaran di SSCASN BKN 8-23 Juni 2020;
Tiga, Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Juli 2020;
Empat, Pelaksanaan Seleksi Lanjutan diatur oleh masing-masing Kementerian/Lembaga.
Empat rangkaian kegiatan tersebut, berdasarkan surat, diselenggarakan dengan memperhatikan Pedoman dan/atau Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Jadwal kegiatan, sebagaimana disebut surat tersebut, dapat dilakukan penyesuaian apabila terdapat perubahan kebijakan Pemerintah tentang Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Covid-19 di Indonesia sehingga tidak memungkinkan melaksanakan kegiatan tersebut.
Menurut surat tersebut, rencana Kegiatan Perkuliahan diatur oleh masing-masing Kementerian/Lembaga dengan memperhatikan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Covid-19 di Indonesia.
Beberapa hal yang perlu dilakukan oleh Kementerian/Lembaga, adalah sebagai berikut:
Satu, Penyiapan dokumen persyaratan pengumuman pendaftaran dan persiapan teknis portal resmi/sistem pendaftaran terintegrasi dengan BKN dilengkapi dengan Online Help Desk/Call Center yang dikelola masing-masing Kementerian/Lembaga;
Dua, Persiapan teknis pelaksanaan SKD dan koordinasi BNPB dengan BKN;
Tiga, Persiapan pelaksanaan seleksi lanjutan yang dilaksanakan oleh masing-masing sekolah kedinasan dan disampaikan kepada BKN;
Empat, Persiapan anggaran untuk alokasi proses pendaftaran, seleksi dan perkuliahan dengan menyesuaikan kondisi Covid-19;
Lima, menyampaikan kesiapan proses seleksi kepada Kementerian PANRB dan BKN sebelum pertengahan Mei 2020.
Di akhir surat, Kementerian PANRB bersama BKN akan berkoordinasi dengan BNPB terkait pelaksanaan kegiatan tersebut sesuai dengan Protokol Kesehatan Covid-19.
Sumber: Setkab