OKUT, GLOBALPLANET - Hal ini disampaikan Ketua Panwascam Martapura, OKU Timur, Novri Hasan, S.Pt, pada Rabu (12/02/2020).
Perekrutan dan pembentukan calon anggota PKD dilaksanakan berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2017 yang telah diubah menjadi Nomor 8 tahun 2019, bahwa Bawaslu membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) khususnya di OKU Timur yang memenuhi persyaratan bisa mendafatarkan diri menjadi anggota PKD.
"Tujuan pembentukan anggota PKD ini tidak lain untuk membantu tugas Bawaslu dan Panwascam dalam mengawasi pelaksanaan Pilkada. Sesuai dengan timeline pembentukan PKD, pengumuman pendaftaran dimulai sejak Senin 10 hingga Minggu 16 Februari 2020," katanya.
Selanjutnya proses pendafataran dan penerimaan berkas dilaksanakan dari Minggu 16 Februari sampai Sabtu 22 Februari 2020.Untuk informasi lengkapnya calon pendaftar bisa langsung datang ke Kantor Panwascam Martapura, Jalan Kebun Jati Timur Rt 12, Rw 004 Kelurahan Dusun Martapura, Kecamatan Martapura.
Tentang persyaratan pendaftar sambungnya, terdapat 15 poin yang wajib dipenuhi peserta salah satunya diantaranya, peserta merupakan WNI dan saat mendaftar berusia minimal 25 tahun. Kemudian setia dan taat kepada pancasila dan Undang-undang dasar 1945, memiliki kemampuan dan keahlian berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan pemilu serta berpendidikan minimal SMA sederajat.
"Setelah seleksi nanti, untuk di Kecamatan Martapura anggota PKD yang akan kita ambil hanya sebanyak 16 orang atau satu orang untuk satu desa maupun kelurahan. Untuk itu bagi masyarakat yang berminat untuk bergabung menjadi anggota PKD bisa mengambil formulir pendaftaran dan melengkapi berkas-berkas persyaratan agar bisa mengikuti tahapan seleksi," terangnya.