loader

Pleno Hari Ini Belum Ada Menang Kalah, Devi Harianto: Gugat ke MK

Foto

PALI, GLOBALPLANET. - Namun, dari hasil rekapitulasi itu, pihak Paslon nomor urut satu Devi Haryanto SH MH dan H Darmadi Suhaimi SH (DHDS) menolaknya. Penolakan hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten disampaikan langsung calon bupati PALI nomor urut 1 Devi Haryanto didampingi calon wakil bupati Darmadi Suhaimi.

"Kami menolak hasil hari ini. Karena data-data yang kita perlukan itu tidak dikasih oleh komisioner KPU. Poinnya, data pemilih itu mana?, yang pakai KTP atau melalui udangan. Dipastikan kita gugat ke Mahkamah Konstitusi," tandas Devi.

Selain itu, Devi juga mengatakan bahwa adanya indikasi terjadi pelanggaran kampanye.

"Dimana, hasil temuan kami ada pemilih yang sah secara undang-undang, tetapi mereka tidak punya rumah dan alamat disana," tukasnya.

Terpisah, Dhabi K Gumaira sebagai saksi Paslon Hero di rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten di KPU PALI menyebut bahwa rekapitulasi tingkat PPK itu tervalidasi pada rekapitulasi tingkat kabupaten.

"Tidak ada selisih suara artinya apa yang dikerjakan PPK sudah benar. Kalau pihak sebelah tidak menerima itu sah-sah saja. Dan kami akan mempersiapkan data-datanya apabila dilanjutkan ke MK. Karena Paslon nomor urut 2 pasti terkait, dimana termohonnya adalah KPU dan pemohon adalah Paslon nomor urut 1," urai Dhabi.

Dikatakan ketua KPU PALI, Sunario bahwa pasca penetapan rekapitulasi penghitungan suara, KPU menunggu tiga hari kedepan untuk menetapkan pasangan calon terpilih.

"Kita tunggu tiga hari kedepan, kalau ada gugatan, maka kita akan tunda rapat pleno penetapan pasangan calon pemenangnya. Tetapi kita akan selalu siap jika memang ada ajuan ke MK," tandasnya.

Share

Ads