loader

Beberapa Tantangan Industri Sawit dan Upaya Penyelesaiannya

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Pada tahun 2025, perolehan devisa dari ekspor sawit meningkat menjadi US$ 35,9 miliar. Dengan adanya devisa dari sawit yang tinggi tersebut, menjadikan neraca perdagangan RI tetap positif. 

Meskipun industri sawit menunjukkan kinerja yang sangat membanggakan, namun selama 
lima tahun terakhir industri kelapa sawit dihadapkan pada produksi yang stagnan atau cenderung menurun. Sementara konsumsi dalam negeri terus mengalami peningkatan, khususnya untuk kebutuhan dalam negeri baik untuk pangan, biodiesel maupun industri 
oleokimia. 

Sehingga kalau tidak ada upaya khusus untuk peningkatan produktivitas, maka ekspor produk kelapa sawit akan terus mengalami penurunan dan kebutuhan dalam negeri juga terkendala. 

Menurut Ketua Umum GAPKI, Edy Martono bahwa tantangan Industri Sawit yang akan dihadapi dan perlu diupayakan penyelesaiannya ke depan, antara lain:

Pertama, Upaya Peningkatan Produksi dan Produktivitas harus menjadi prioritas utama.

"Saya mengharapkan seluruh anggota GAPKI untuk meningkatkan produksi melalui peremajaan tanaman maupun penerapan GAP maupun GMP," kata Ketua Umum GAPKI pada pembukaan Andalas Forum ke -6 di Hotel Aryaduta Palembang, Kamis (16/4).

Disamping itu, implementasi Program PSR jalur kemitraan perlu dipercepat dengan menyelesaikan berbagai permasalahan yang masih dihadapi dalam pelaksanaan. 

Selain itu lanjutnya, GAPKI dengan dukungan BPDP dan Kementerian Pertanian sudah mendatangkan Serangga Penyerbuk Baru dan Sumber Daya Genetis (SDG) dari Tanzania. 

"Serangga penyerbuk telah kita lepas pada tanggal 9 April 2026 di PPKS 
Marihat, dan bibit SDG direncanakan akan didistribusikan kepada anggota Konsorsium direncanakan pada 5 Mei 2026 di Kebun Socfin, Serdang Bedagai," terangnya.

Penggunaan serangga penyerbuk baru ini diharapkan akan lebih meningkatkan proses penyerbukan untuk meningkatkan produksi buah, sedangkan SDG baru diharapkan dapat memperkaya sekaligus meningkatkan klon-klon unggul baru kelapa sawit Indonesia. 

'Kami meyakini, dengan upaya tersebut, pada saatnya nanti produktivitas sawit Indonesia akan dapat ditingkatkan untuk mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045," jelasnya.

Kedua, Kepastian Hukum dan Kepastian berusaha di Industri Sawit. Penyelesaian perkebunan sawit yang dimasukan dalam kawasan hutan masih belum tuntas. Penyelesaian melalui UUCK dan PP 24/2021. Kami tentunya mengharapkan dengan keluarnya Perpres 5 Tahun 2025 serta dibentuknya Satgas Penertiban Kawasan Hutan, permasalahan tersebut dapat segera dituntaskan untuk kepastian berusaha dan keberlanjutan investasi Industri 
Sawit. 

Lahan-lahan yang telah diambilialih oleh Satgas PKH perlu dipastikan dapat dikelola dengan baik dan tetap berproduksi. Disamping itu kepastian penerbitan dan perpanjangan HGU masih terkendala dan belum dapat dituntaskan. Kami juga mengharapkan sinkronisasi Peraturan Menteri terkait ISPO 
Hulu, ISPO Hilir dan ISPO Bioenergi harus dapat diwujudkan, sehingga keberterimaan ISPO di pasar global benar-benar dapat diwujudkan.

Ketiga, Dampak Perang Teluk terhadap Industri sawit. Dengan terjadinya gejolak ekonomi 
sebagai akibat perang Timur Tengah belum berakhir dan berdampak pada Industri Sawit. Di sektor hulu, dilaporkan harga pupuk naik, sehingga petani tidak maksimal menggunakan pupuk (per Maret harga Pupuk sudah naik 30%). Selain kenaikan harga, terjadi kelangkaan pupuk (terinformasi China membatasi ekspor pupuk). Demikian juga Harga BBM Industri di
lapangan naik (dilaporkan semula Rp 15 ribu, sekarang sudah Rp 29 ribu). Pertamina dilaporkan mulai membatasi pengiriman BBM ke daerah. Kenaikan harga BBM berdampak ke semua faktor biaya, seperti angkutan produksi TBS PKS dan pengapalan CPO ke pabrik 
Refinery biaya alat berat, kemungkinan tuntutan kenaikan UMR dll. Sehingga akan 
berdampak kepada kenaikan biaya operasional kebun. Di sektor pemasaran, dilaporkan transport cost naik, terutama untuk tujuan Eropa harus mengelilingi benua Afrika. 

Demikian juga Insurance Cost naik, terutama karena faktor keamanan dan keselamatan. Diperkirakan ada tambahan biaya logistik dan insurance sekitar 50%. Ekspor produk sawit ke Timur Tengah akan terganggu (ekspor ke Timur Tengah sekitar 3,0 juta ton). Diperkirakan 
ekspor mengalami penurunan pada bulan Maret dibandingkan dengan bulan Februari 2026.

Keempat, Hilirisasi dan Peningkatan Daya Saing. Meskipun hilirisasi pada industri sawit sudah berkembang, kami tentunya sangat mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan hilirisasi di Industri sawit, khususnya hilirisasi di industri pangan, non pangan pangan serta bioenergi. 

Pemerintah telah mengambil keputusan untuk hlirisasi untuk bioenergi yautu penerapan B50 pada 1 Juli 2026. Untuk memenuhi kebutuhan B50, produksi CPO mencukupi. Namun demikian, peningkatan kebutuhan CPO akan diperkirakan akan mengurangi ketersedian CPO untuk ekspor. Untuk itu, produksi harus dapat kita tingkatkan terutama melalui peremajaan tanaman khususnya melalui Program PSR dengan menggunakan klon-klon unggul serta menerapkan GAP dan GMP.

Upaya hilirisasi tentunya juga perlu didukung dengan peningkatan daya saing Industri Sawit, khsususnya penyediaan sarana dan prasarana logistik yang memadai. Saat ini, pelabuhan Ekspor produk minyak sawit melalui Pelabuhan Dumai dan Belawan. Sehingga untuk produksi 
sawit dari Sumatera Bagian Selatan harus menambah biaya transport yanbg cukup besar. 

"Untuk itulah, kami mengapresiasi kepada Bapak Gubernur Sumatera Selatan yang telah  menginisiasi Pembangunan Pelabuhan Tanjung Carat di Banyuasin. Dengan selesainya Pelabuhan Tanjung Carat pada tahun 2029, biaya logistik untuk ekspor produk kelapa sawit dari Sumatera Bagian Selatan diperkirakan akan menurun dan dapat mempercepat hilirisasi Industri di Sumatera Selatan," jelanya.

Selain tantangan tersebut, dalam rangka meningkatan pendapatan daerah, Ada beberapa Pemerintah Daerah yang melakukan rekayasa untuk dapat meningkatkan pendapat daerah dari Sawit, misalnya Pajak Air Permukaan. 

"Kami menyadari, untuk penggunaan air pada PKS memang menggunakan air irigasi, sehingga dikenakan pajak. Namun untuk perkebunan sawit, yang selama ini tidak pernah menggunakan air irigasi, hanya menggunakan limpahan air hujan, tentunya tidak relevan untuk dikenakan pajak. Kalau ini dikenakan, tentunya akan menambah beban dan daya saing Industri sawit," pungkasnya.

Share

Ads