PALEMBANG, GLOBALPLANET - Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), sebagai Standar Wajib Nasional telah diatur dalam Perpres No. 16/2025 “Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia”.
Standar ISPO Berlaku dan diatur dari bagian hulu oleh Permentan 33 tahun 2025, hingga hilir Permenperind 38 tahun 2025 dan bioenegi Permen ESDM 3 tahun 2026 .
"Adanya tekanan EUDR (EU Deforestation-Free Regulation), yang mengakibatkan pasar global menuntut no-deforestation dan traceability, menjadi tantangan," kata Muhammad Badiul Ulum Control Union Indonesia saat menjadi narasumber di Seminar Andalas Forum ke -6 di Hotel Aryaduta Palembang, Jumat (17/4).
SI-ISPO (Sistem Informasi ISPO) berbasis digital sangat diperlukan untuk memastikan Kepatuhan ISPO Melalui Audit Berbasis Digital dan Geolokasi.
Beberapa tantangan dalam proses Audit Digital di Indonesia yakni, Legalitas Lahan. "Banyak pekebun belum memiliki legalitas lengkap, sehingga rawan overlap Kawasan. Resiko tidak lolos standar global," jelasnya.
Tantangan selanjutnya adalah, Kesenjangan Digital. "Literasi teknologi rendah. Akses perangkat terbatas, data tersebar di berbagai instansi, seperti ATR/BPN, KLHK, Daerah. Sinkronisasi data sulit dilakukan," terangnya.
Keuntungan SI-ISPO untuk Petani dan Usaha Skala Kecil ( Smallholders ) diantaranya, terpenuhinya akses pasar global, memberikan dampak positif terhadap petani dan usaha skalakecil memenuhi EUDR dan
NDPE dan Produk lebih mudah ekspor.
"Audit digital dapat mengurangi manipulasi data, meningkatkan akurasi audit, serta mempercepat proses sertifikasi. Data pada sistem dapat diintegrasikan dengan Standar Global lainnya: RSPO, EUDR, NDPE," pungkasnya.













