loader

Sudah Dianggarkan Rp 11 M, Panitia Pilkades OKU Timur Dilarang Pungut Biaya dari Calon

Foto

OKUT, GLOBALPLANET - Pada pelaksanaan Pilkades 7 April 2021, Pemkab OKU Timur sudah menganggarkan Rp 11 miliar untuk 223 desa yang akan menggelar  Pilkades serentak.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD OKU Timur, Hendri Nursandi menjelaskan, Pilkades tahun ini sudah dianggarkan melalui APBD sebesar Rp 11 miliar. Bantuan anggaran tapi itu  bukan berupa uang namun berupa barang.

"Dana bantuan tersebut untuk 223 desa yang akan menggelar Pilkades. Yang dibiayai APBD antara lain, pengamanan, kotak suara, surat suara, honor panitia, pengawas desa, surat undangan hingga pelantikan," imbuhnya.

Seluruh  tahapan pada Pilkades tidak dipungut biaya, termasuk saat pendaftaran karena seluruhya sudah dibiayai oleh APBD. Panitia Pilkades dilarang untuk memungut dana dari setiap calon kepala desa.

"Tidak boleh panitia menarik biaya, jika  bisa melalui APBDes boleh saja. Untuk tindakan dan sanksi, jika ada panita yang memungut dana dari calon kepala desa, saya akan kordinasikan dengan Kepala Dinas, mungkin nanti kita koordinasikan ke camat,"ungkapnya.

Pemilihan kepala desa ini, berpijak pada Peraturan Bupati OKU Timur Nomor 8 Tahun 2017 tentang pedoman pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak. Pijakan hukum lainnya yaitu Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang tata cara pemilihan kepala desa,katanya.

"Kita berharap Pilkades yang akan digelar dapat terlaksana dengan sukses dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan secara ketat,"terangnya.

Berdasarkan Undang-undang No 6 tahun 2014 tentang Desa. Pada pasal 34 ayat No 6 disebutkan “Biaya pemilihan kepala desa dibebankan kepada Anggaran dan Belanja Daerah Kabupaten/ Kota,"tambahnya.

Diterangkan lebih rinci, biaya yang ditanggung APBD Kabupaten/Kota itu berupa: pengadaan surat suara, kotak suara, kelengkapan peralatan lainnya, honor panitia dan biaya pelantikan.

Share

Ads