PALEMBANG, GLOBALPLANET - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel mengambil alih penyelidikan dugaan kasus pemerkosaan yang dilaporkan korban RD di Polrestabes Palembang dengan terlapor SKR, oknum kepala desa di Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten OKI pada 7 Agustus 2023.
Kuasa hukum korban RD, Alamsyah mengatakan kejadian pemerkosaan saat korban mengikuti pelatihan pemanfaatan lahan gambut. Dalam kegiatan itu, korban sebagai bendahara kegiatan pelatihan yang diselenggarakan di Hotel Aston Palembang pada Kami 20 Juli 2023.
"Pelatihan waktu itu satu hari penuh dan mendapat fasilitas penginapan di hotel Aston. Malam itu datanglah kades mengetuk pintu masuk ke kama, karena yang mengetuk pintu itu kades, korban bukakan pintu kamarnya. Setelah berada di dalam kamar dia, lalu mencabut kunci kamar yang menggunakan kartu sambil mengancam RD. Kades langsung melakukan pemerkosaan satu kali," kata Alamsyah SH, Selasa (7/5/2024).
Dikatakan Alamsyah, setelah melakukan pemerkosaan, pelaku juga mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada siapa pun setelah pulang ke Desa Rumbai. Namun setelah 10 hari kejadian, korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya lalu membuat laporan ke Polrestabes Palembang pada 7 Agustus 2023 yang lalu.
"Setelah 10 bulan berjalan laporan belum ada penetapan tersangka oleh penyidik. Bahkan korban RD sudah diperiksa sampai enam kali, sehingga kami pun mempertanyakan proses laporan kami dan meminta Kapolda Sumsel untuk mengatasi laporan klien kami dan barulah laporannya diambil alih oleh Ditreskrimum Polda Sumsel," ungkapnya.
Pasca-kejadian pemerkosaan, kata Alamsyah terlapor mengintimidasi korban dan bahkan pernah mengutus orang menemui orang tua RD untuk mengajak berdamai dengan mengimingi uang Rp200 juta.
"Keluarga RD tidak mau berdamai dan tetap terlapor dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku sehingga korban mendapatkan keadilan," tandasnya.
Saat ini, penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel sudah melakukan gelar perkara untuk menentukan proses laporan korban.