Kemudian Pada 1938 Kongres Perempuan Indonesia III menyatakan bahwa tanggal 22 Desember ditetapkan sebagai Hari Ibu. Hari Ibu dikukuhkan oleh pemerintah dengan Keputusan Presiden Nomor 316 tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang Bukan Hari Libur tertanggal 16 Desember 1959. Presiden Soekarno meresmikan peringatan Hari Ibu melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 316 Tahun 1959.
"Hari Ibu diperingati tidak hanya untuk menghargai jasa-jasa perempuan sebagai seorang ibu, tetapi juga jasa perempuan secara menyeluruh, baik sebagai ibu, istri, warga negara, abdi Tuhan Yang Maha Esa, dan pejuang kemerdekaan," jelasnya.
Dalam kesempatan Wagub didampingi Wakil Ketua TP PKK Sumsel, Hj Fauziah memberikan ucapan selamat kepada para penerima penghargaan Perempuan Pemimpin Inspiratif, Perangkat Daerah Responsif Gender dan Perusahaan Pembina Terbaik Tenagakerja Perempuan.