PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan dua tersangka yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) aktif dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi Belanja Bahan - Bahan Bangunan dan Konstruksi Rutin Waskim Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palembang Tahun Anggaran 2024, pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
ASN aktif dilingkungan Disperkimtan yang ditetapkan sebagai tersangka yakni saudari inisial Y dan saudara inisial MFR.
Bahwa dalam proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 139 (seratus tiga puluh sembilan) orang saksi, terdiri dari Ketua RT, Lurah, Pemilik Toko Bangunan, serta pihak Dinas Perkimtan, serta pemeriksaan terhadap 2 orang ahli, yaitu Ahli Konstruksi dan Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Palembang, Arjansyah Akbar mengatakan, bahwa berdasarkan hasil keterangan saksi-saksi ditemukan fakta bahwa tidak seluruh bahan material disediakan oleh CV. Mapan Makmur Bersama sebagaimana tercantum dalam kontrak.
"Setelah Penyidik melakukan pemeriksaan fisik bersama dengan Ahli Konstruksi dan pihak Dinas Perkimtan Kota Palembang ditemukan fakta bahwa dari 131 kegiatan dalam laporan kegiatan Tahun 2024 hanya 32 kegiatan yang dikerjakan sehubungan dengan material yang disediakan oleh CV. Mapan Makmur Bersama sedangkan 99 kegiatan lainnya fiktif (tidak dikerjakan). Bahwa Y dan MFR selaku PPK tidak melakukan pemeriksaan terhadap barang yang disediakan oleh CV. Mapan Makmur Bersama," katanya saat pers rilis di kantor Kejari Palembang, Jumat (23/1) sore, didampingi oleh Kasubsi Intelijen, Fachri.
Lanjut Arjansyah Akbar menjelaskan, Berdasarkan perhitungan Ahli Keuangan Negara terdapat kerugian keuangan negara dalam kegiatan tersebut sebesar Rp1.686.574.440,00 (satu miliar enam ratus delapan puluh enam juta lima ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus empat puluh rupiah).
"Bahwa pada tahap penyidikan ditemukan fakta terkait aliran dana kepada Y dan MFR terkait hal tersebut telah dilakukan penetapan tersangka, yakni Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP- 1 /L.6.10/Fd.2/01/2026 tanggal 23 Januari
2026 terhadap Y dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP- 2 /L.6.10/Fd.2/01/2026 tanggal 23 Januari
2026 terhadap MFR," ujarnya.
Sambung Arjansyah Akbar bahwa kedua tersangka disangka dengan Primair Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 20 huruf e Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Selanjutnya terhadap tersangka Y dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Klas IIA Palembang, sedangkan terhadap tersangka MFR dilakukan penahanan di Rutan Klas IA Pakjo Palembang masing-masing selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 23 Januari 2026 s/d 11 Februari 2026," tegasnya.
Arjansyah Akbar mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya. "Kita tetap mendalami dan pemeriksaan terhadap perkara ini," tandasnya.
Ahmad Teddy Kusuma Negara










