loader

Bolehkah Mahar Nikah Dicicil?

Foto
Ilustrasi. (Foto: Ist/Shutterstock)

JAKARTA, GLOBALPLANET - Ketika akan menikah, seorang pria wajib menyiapkan dan memberikan mahar kepada istri. Namun bagaimana jika suatu kondisi yang mengharuskan mencicil mahar, apakah boleh?

Mahar merupakan salah satu rukun nikah yang harus dipenuhi. Dalam Islam, mahar tidak hanya berupa uang, tetapi juga dapat berupa barang yang memiliki nilai.

Dalam praktiknya, tidak semua orang mampu memberikan mahar yang besar dan langsung pada saat pernikahan. Hal ini bisa disebabkan berbagai faktor, seperti kondisi ekonomi yang belum stabil atau belum memiliki pekerjaan yang mapan. Oleh karena itu, muncullah praktik mencicil mahar nikah.

Menurut Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni jilid VIII, halaman 22, bahwa mahar itu statusnya bisa disegerakan dan boleh juga ditunda sesuai kesepakatan antara suami dan istri atau antara suami dan wali istri. Dengan demikian, seorang suami diperbolehkan maharnya dicicil pembayarannya, dengan syarat harus persetujuan istri.

"Mahar boleh disegerakan dan boleh ditunda. Boleh juga sebagian disegerakan, dan sebagian ditunda. Karena mahar termasuk bayaran dalam akad muawadhah (imbal-balik), sehingga boleh disegerakan atau ditunda, seperti harga."

 

Dikutip dari Tim Layanan Syariah, Ditjen Bimas Islam Kemenag

 

Share

Ads