LAHAT, GLOBALPLANET - Namun demikian, layanan bagi para calon pengantin (Catin) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kota Lahat, masih tetap dibuka. Bahkan, KUA Lahat masih melakukan pelaksanaan akad nikah di balai KUA dan belum ada pembatasan bagi orang untuk masuk.
"Untuk pelayanan masih kita laksanakan, untuk pelaksaaan akad nikah di balai KUA tetap dilaksanakan dan belum ada pembatasan (keluarga kerabat catin) untuk masuk," ujar Kepala KUA, Kecamatan Kota Lahat, Khairul Sag, Kamis (19/3/2020).
Khairul tak menepik ada edaran terkait mencegah penyebaran Virus Corona di lingkungan KUA. Setiap KUA disarankan menyediakan tempat mencuci tangan dan menyiapkan antiseptik bagi masyarakat dan disarankan untuk tidak berjabat tangan.
"Edaran belum kita berlakukan di sini (KUA Kecamatan Lahat) meski di tempat lain sudah ada yang memberlakukan, itu tegantung kebijakan kantor masing masing, kita masih bersalaman jika ada yang mau bersalaman. Namun kita tetap waspada," ungkap Khairul.
Hingga kini, lanjut Khairul terhitung pada bulan Maret 2020 saja sudah ada 40 pasang Catin dari Kecamatan Kota Lahat dan Kecamatan Lahat Selatan yang telah mendaftar untuk melaksanakan akad nikah. Angka tersebut terbilang stabil dan normal bahkan dapat meningkat lagi hingga ratusan akhir bulan. "Kita hitung rata rata perbulan KUA Kecamatan Lahat dan Lahat Selatan 80 pasang yang daftar," sampainya.