PALEMBANG, GLOBALPLANET - Ketua MUI Palembang Saim Marhadan mengatakan, hal tersebut dilakukan karena menyangkut keselamatan jiwa manusia di tengah wabah Covid-19 yang dimana satu kasus telah terkonfirmasi positif di Palembang.
"Saya himbau kepada masyarakat untuk tidak terlalu mempermasalahkan hal-hal seperti ini, karena ini berhubungan dengan pemeliharaan jiwa manusia sehingga kita dianjurkan berusaha untuk menjaga diri kita dari berbagai ancaman khususnya wabah Covid-19. Mari kita ikuti ketetapan Dinkes dan Pemerintah," ujarnya, Jumat (27/3/2020).
Bukan tanpa alasan, surat yang bersifat himbauan tersebut memang ditujukan kepada Masjid-masjid yang biasanya memiliki daya tampung jumlah jamaah yang lebih banyak. Sehingga resiko terjangkit virus Corona lebih besar.
"Yang masjid jamaahnya bukan orang setempat justru lebih berpotensi seperti Masjid Agung SMB Jayo Wikramo, Masjid At-Taqwa, dan lain sebagainya. Kita tak bisa memprediksi siapa yang akan sholat disitu maka dari itu shalat Jumat hari ini kami tiadakan diganti sholat Zuhur," jelasnya.
Meski isi surat himbauan MUI Palembang dan MUI Sumsel berbeda ia menegaskan sebenarnya tidak ada perbedaan karena semua dibuat berdasarkan Fatwa MUI pusat nomor 14 tahun 2020. Terlebih lagi Palembang sudah menjadi salah satu wilayah yang terpapar Covid-19.
"Karena di Palembang sudah ada maka solusinya sholat Zuhur di rumah. Kalau Mudharat lebih besar Maslahat-nya lebih baik kita lakukan di rumah saja daripada pulang Shalat jumat ada yang terindikasi," tandasnya.
Masih kata Saim, surat edaran pelarangan Sholat Jumat berjamaah di Masjid akan berlaku jika kondisi belum juga membaik. "Kalau Jumat depan kondisinya sudah membaik sholat Jumat sudah diperbolehkan, kalau belum kita perpanjang," tutupnya.