PALEMBANG, GLOBALPLANET - Seperti yang diketahui, Pemerintah Kota Palembang, Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan surat serua untuk 700 masjid di Kota Palembang agar menangguhkan sementara sholat Jumat, akibat wabah Covid-19 yang terus meluas.
Sekretaris pengurus Yayasan Masjid Agung SMB Jayo Wikramo Rahmat Zeth mengatakan, hal tersebut dilakukan karena mengikuti seruan MUI Palembang. Pihak pengurus menutup ruang utama Masjid serta gerbang masuk kendaraan dibatasi.
"Ruang utama kami tutup supaya jamaah tidak datang terus menerus, sebab tujuan penangguhan adalah mengurangi perkumpulan manusia dalam waktu lama, tetapi shalat zuhur tetap kami laksanakan," ujar Rahmat Zeth, Jumat (27/3/2020).
Menurut dia penangguhan sementara shalat Jumat tidak dapat dipastikan jangka waktunya, sebab pihaknya akan melaksanakan kembali shalat jumat jika Pemkot Palembang mencabut imbauan tersebut
Sementara untuk shalat wajib lima waktu tetap dilaksanakan meski tanpa menggunakan sajadah karena sejak pekan lalu pengurus telah menggulung sajadah sebagai antisipasi penyebaran COVID-19.
Selain itu pengurus juga terus menyemprotkan cairan disinfektan di semua area masjid sebanyak tiga kali sehari dan menangguhkan semua kegiatan yang bersifat kerumunan lebih dari 30 menit.
"Palembang sudah ada satu kasus positif, maka sepantasnya kewaspadaan ditingkatkan, khawatir jika terjadi apa-apa pihak masjid yang disalahkan," tambahnya.
Salah seorang jamaah, Aziz, mengatakan mendukung penangguhan shalat jumat meski ia juga meminta pemerintah mengeluarkan alternatif lain agar shalat jumat tetap dilaksanakan.
"Mungkin shalat bisa dilaksanakan dengan mengatur jarak antar jamaah seperti daerah lain, jujur baru kali ini seumur hidup saya lihat shalat jumat tidak dilaksanakan di Masjid Agung Palembang," kata Aziz.