PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kakanwil Kemenag Sumsel HM Alfajri Zabidi melalui Kasubbag Umum dan Humas Saefudin menjelaskan, surat edaran yang ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi pada 9 April 2020 lalu itu memiliki dua tujuan. Pertama, untuk meminimalkan pergerakan pegawai Kemenag dari satu tempat ke tempat lain dan kedua untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Seperti kita ketahui, virus tidak bisa berpindah sendiri. Pergerakan seseorang dari satu daerah ke daerah lain memungkinkan adanya perpindahan virus tersebut. Karenanya, kami melarang seluruh pegawai Kemenag untuk bepergian ke luar daerah guna meminimalkan kemungkinan penyebaran tersebut,” kata Saefudin.
Menurut Saefudin, ada sanksi bagi ASN Kemenag Sumsel yang melanggar larangan tersebut. Sanksi akan diberikan sesuai PP 53 tahun 2010 tetang Disiplin Pegawai bagi siapa saja yang melanggar. Termasuk bagi mereka yang mudik pada musim lebaran yang akan datang. “Apabila terdapat pegawai Kemenag Sumsel yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari atasannya,” jelasnya pernyataan resmi kepada media.
Saefudin menambahkan, dalam edaran tersebut juga diimbau agar seluruh pegawai Kemenag dapat menjadi teladan bagi lingkungannya dalam menghadapi Covid-19. Salah satunya dengan menjadi contoh untuk pelaksanaan pola hidup sehat.
“Keteladanan adalah salah satu nilai budaya kerja Kemenag. Jadi beri contoh masyarakat, dengan memakai masker bila terpaksa berada di luar rumah, cuci tangan setiap akan atau setelah melakukan aktivitas, jaga jarak aman, dan tetap di rumah saja. Selain itu, pegawai Kemenag diharapkan turut berpartisipasi membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di tempatnya masing-masing,” pesannya.