Kemunkaran merajalela dalam masyarakat tanpa ada upaya dari pemimpin, ulama, dan da’i melarang kemungkaran tersebut. Kalaupun ada, hanya sedikit para ulama dan da’i yang peduli persoalan ini dan berani melarangnya.
Wajib Hukumnya
Setiap muslim wajib melaksanakan amar ma’ruf (menyeru berbuat kebaikan) dan nahi munkar (mencegah kemungkaran) sesuai kemampuannya. Allah Subhanahu Wata’ala berfirman: //“Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebaikan, menyeru (berbuat) yang ma’ruf, dan mencegah daripada yang Munkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.”// (Ali Imran: 104).
Ibnu Katsir dalam tafsirnya yang dikuti oleh Ustadz Lutfi Izzuddin, dala sebuah Kajian Jamaah Alfurqon, menjelaskan bahwa “Maksud ayat ini adalah, harus ada sekelompok dari umat ini yang melakukan tugas dakwah, meskipun sebenarnya dakwah itu merupakan kewajiban bagi setiap individu sesuai dengan kemampuannya.”
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassallambersabda:“Barangsiapa di antara kamu melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya. Jika tidak sanggup, maka ubah dengan lisan. Jika tidak sanggup, maka dengan hati. Yang demikian itu selemah-lemah iman.” (HR. Muslim).
Hadits ini menjelaskan bahwa setiap muslim wajib mencegah kemungkaran sesuai dengan kemampuan masing-masing, baik dengan tangan, lisan ataupun hatinya.
Berdasarkan kedua dalil tersebut, maka para ulama sepakat mengatakan bahwa melaksanakan amar ma’ruf dan nahi nunkar hukumnya wajib kifayah sesuai kemampuannya. Meskipun demikian, kewajiban ini bisa menjadi wajib a’in bila tidak ada orang yang melaksanakannya di suatu komunitas masyarakat atau kampung.
Setiap muslim wajib mencegah kemunkaran sesuai dengan kemampuannya masing-masing, baik dengan tangan, lisan ataupun hatinya. Seorang pemimpin wajib mencegah kemungkaran dengan kekuasaannya. Seorang ulama, ustaz dan da’i wajib mencegah kemunkaran lewat khutbah, ceramah dan pengajian.
Begitu pula lewat tulisan, baik artikel dan maupun buku. Bila tidak mampu dengan tangan dan lisan, maka dengan hati yaitu membenci kemungkaran tersebut. Ibnu Mas’ud r.a berkata: “Mungkin di antara kalian ada mengetahui kemunkaran, tapi ia tidak mampu memberantasnya. Ia hanya bisa mengadu kepada Allah Subhanahu Wata’ala bahwa ia benci kemungkaran itu.”