PALEMBANG, GLOBALPLANET - “Cegahlah kemugnkaran itu wahai umat Islam. Karena kalianlah umat yang terbaik dan tertinggi derajatnya.”
Ketika seseorang yang menyatakan dirinya sebagai yang beragama Islam, maka wajib baginya untuk melaksanakan amal makrub, dan mencegah kemungkaran. Karena kemunkaran yang dinyatakan oleh Allah dalam alquran adalah segala bentuk kemaksiatan terhadap Allah Subhanahu Wata’ala.
Kita bisa simak apa saja diantara banyak contoh kemungkaran. Misalnya zina, korupsi, khalwat, berjudi, minum minuman keras, menipu, membunuh, pergaulan bebas, pacaran, berboncengan antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram, menampakkan aurat, dan sebagainya, dan segala bentuk penyimpangan terhadap syariat Islam seperti ajaran sesat, syirik, perdukunan, bid’ah, khurafat dan masih banyak maksiat lainnya.
Selama ini kita menemukan banyak kemungkaran di sekitar kita. Namun, tidak ada seorangpun yang melarang kemungkaran tersebut dan yang memberi sanksi atas pelanggaran syariat ini. Padahal perbuatan itu maksiat terang-terangan. Perbuatan ini melanggar syariat dan hukumnya haram. Selain itu, maksiat tersebut jalan menuju maksiat lainnya.
Parahnya lagi, pacaran dan berboncengan antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram menjadi suatu trend saat ini dan ramai diminati oleh para pelanggar syariat. Hal ini dikarenakan kemungkaran tersebut sudah menjadi “kebiasaan” yang tidak dilarang dan dikenakan sanksi. Maksiat tersebut tidak dianggap sebagai bentuk pelanggaran syariat dan kita biasa-biasa saja menyaksikannya.