JAKARTA, GLOBALPLANET - Komitmen tersebut berbentuk pernyataan gubernur, pernyataan wakil gubernur dan instruksi gubernur. Gubernur Kalimantan Timur dan Papua Barat menyatakan akan melakukan moratorium izin baru.
Sementara Gubernur Kalimantan Barat dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau menyatakan akan melakukan moratorium izin baru dan mengevaluasi izin lama. Selain itu, Gubernur Riau menyatakan melaksanakan keseluruhan isi moratorium.
Terakhir, Gubernur Aceh mengeluarkan Instruksi Gubernur No 04/INSTR/2017 tentang Moratorium Penanaman Modal Asing di Perkebunan Sawit. Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 833/KPTS/SR.020/M/12/2019 tentang Penetapan Luas Tutupan Kelapa Sawit Indonesia, tiga dari enam provinsi tersebut merupakan provinsi dengan perkebunan sawit terluas.
Perkebunan sawit di Riau seluas 3,39 juta ha, Kalimantan Barat 1,81 juta ha dan Kalimantan Timur 1,29 juta ha. Implementasi moratorium sawit di daerah masih belum optimal. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perbaikan Tata Kelola Sawit Menemukan tiga tantangan yang dialami pemerintah daerah untuk menerapkan moratorium sawit.
Tantangan tersebut berupa belum adanya alokasi anggaran khusus, tidak ada panduan teknis untuk pemerintah daerah, serta belum ada mekanisme komunikasi antara pusat dan daerah.