MEDAN, GLOBALPLANET - "Hal ini dilakukan karena kami melihat ada perubahan, ada dinamika dalam pola konsumsi masyarakat Indonesia, termasuk di Sumatera Utara, dan Kota Medan khususnya," ujar Kepala Bidang Statistik Distribusi BPS Sumut, Dinar Butarbutar.
Hal itu dikatakan Dinar yang mewakili Kepala BPS Sumut, Syech Suhaimi, dalam acara berrajuk "Sosialisasi Pemuktahiran Diagram Timbang IHK dan NTP Tahun Dasar 2018 di lantai 5 Kantor BPS Sumut, Jalan Gagak Hitam, Medan, Kamis (30/1/2020).
Kata dia, sebelumnya BPS menggunakan diagram timbang IHK-NTP tahun dasar 2012. Namun karena melihat ada perubahan pola konsumsi masyarakat yang meluas, BPS melakukan perubahan dan perluasan diagram timbang.
Ia lalu mencontohkan perubahan poladi konsumsi di masyarakat, yakni munculnya transportasi online yang memudahkan masyarakat untuk bergerak lebih cepat atau mengubah pola makan dengan cara memesan melalui ojek online ketimbang memasak.
Kemunculan online shop juga turut memengaruhi hal itu. "Semua itu bahkan membuat pembelian pulsa atau paket data menjadi sebuah keharusan. Pulsa seperti menjadi kebutuhan wajib," kata Dinar.
Dengan demikian, kata Dinar, perubahan pola konsumsi masyarakat menjadi landasan dilakukannya pemuktahiran tahun dasar o penghitungan IHK.
Ia lalu merinci, jika IHK tahun dasar 2012 hanya berdasarkan 7 pola konsumsi, maka IHK tahun dasar 2018 menggunakan 11 pola konsumsi.