MEDAN, GLOBALPLANET - Dari keterangan resmi Humas Kadin Sumut yang diterima sejumlah mefia, Kamis (13/2/2020), disebutkan pembahasan itu dilakukan saat delegasi Kadin Sumut berkunjung ke kantor pusat PTPN IV yang terletak di Jalan Brigjen Katamso, Medan, Rabu (5/2/2020).
Yang hadir dari pihak Kadin Sumut Ivan Iskandar Batubara, selaku Ketua Umum Kadin Sumut Santri Sinaga selaku Ketua caretaker Kadin Kota Medan, dan sejumlah pengurus Kadin Sumut seperti Hendra Arbie, Timbas Prasad Ginting, dan Hendra Utama (Direktur Eksekutif Kadin Sumut).
Para pengurus Kadim Sumut tersebut diterima oleh Direktur Produksi PTPN IV, H Rizal Damanik.
Disebutlan, fokus pembicaraan adalah pengembangan sumber daya manusia (SDM) di Sumut, khususnya dalam upaya menjadikan sektor perkebunan menjadi industri yang unggul.
"Peningkatan SDM sangat penting karena minat anak muda di sektor pertanian dan perkebunan sudah jauh menurun," ujar Ivan Iskandar Batubara dalam pertemuan itu.
Lalu, dengan adanya pengembangan kawasan industri strategis nasional di Sumut maka sangat diperlukan SRM yang memiliki kompetensi di bidangnya.
"Untuk melakukan pelatihan dan peningkatan SDM tentunya Kadin Sumut siap bekerja sama dengan PTPN 4," ujar Ivan.
Dengan demikian, kata dia, jika SDM perkebunan sudah banyak tersedia, maka di masa depan ekspor tidak lagi dalam bentuk komoditas bahan baku tetapi sudah jadi bahan jadi.
Artinya, kata Ivan, ada nilai tambah dalam proses optimalisasi produk perkebunan tersebut.
"Kadin juga melalui omnibus law akan memperjuangkan agar regulasi yang menghambat di sektor perkebunan bisa dihilangkan sehingga usaha di sektor perkebunan bisa lebih lancar," ujar Ivan Iskandar Batubara.
Selain itu, dibicarakan juga soal penggunaan energi bio diesel yang bersumber dari kelapa sawit yang juga sedang diperjuangkan sehingga diharapkan menjadi mandatory nasional, tidak saja B-30 bahkan sampai B-100.
Sementara itu, dalam upaya pemanfaatan asset PTPN 4 yang bisa dikerjasamakan dengan pihak swasta, Kadin Sumut juga bersedia menggandengan investor baik lokal maupun dari luar, sehingga asset tersebut memiliki nilai tambah bagi pengembangan PTPN 4.
Di pertemuan itu juga terungkap kalau PTPN 4 akan menjadi anggota Kadin untuk memenuhi kewajiban dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang KADIN, sehingga akan semakin meningkatkan sinergi nasional antar pelaku usaha di Indonesia.