loader

Beraksi di 17 Lokasi, Tiga Pelaku Curanmor Diringkus Polrestabes Palembang 

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Tiga tersangka pencuri sepeda motor (curanmor) yang terjadi pada 17 tempat kejadian perkara (TKP) berhasil diringkus Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Unit Reskrim Polsek Sukarami Palembang.

"Dua orang tersangka merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor dan satu tersangka lagi pemain baru, mereka yakni Tomi (29) dan agung Prabowo (27) keduanya saling berkaitan dan tersangka Dede Irawan adalah pemain baru," ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait dan Kapolsek Sukarami Kompol Alex Andriyan, Selasa (14/1/2025) saat pers rilis di aula Polrestabes Palembang.

Menurut Kombes Pol Harryo bahwa tiga tersangka menggunakan modus secara hunting dan berpatroli memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan bermotor yang lupa mencabut kuncinya ataupun yang diletakkan di tempat yang tidak terpantau.

"Dalam setiap aksinya, para tersangka memanfaatkan korban yang lupa mencabut kunci motor atau masih tergantung, dan dengan merusak paksa kunci kontak motor dengan kunci letter T," tambahnya. 

Dijelaskannya bila terungkapnya kasus ini setelah anggota Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap tersangka Tomi. Yang mana Tomi ini memiliki partner berbeda beda dan telah beraksi di 4 TKP.

Ditangkap atas laporan pencurian motor di kecamatan IB I, saat itu tersangka berpasangan dengan Agung Prabowo. "Sehingga kita berhasil mengungkap curanmor di 4 TKP berbeda. Tersangka Tomi juga merupakan residivis yang baru beberapa bulan keluar dari penjara," katanya. 

Sementara itu, diwaktu yang berbeda Unit Reskrim Polsek Sukarami berhasil menangkap tersangka Agung Prabowo yang berpartner dengan Naim (DPO), yang telah beraksi di 12 TKP. "Jadi, pelaku agung ini selalu berganti ganti partner," jelasnya.

Satreskrim Polrestabes Palembang juga mengungkap satu kasus curanmor lagi, yakni yang terjadi  di Sematang Borang. "Tersangka Dede irawan merupakan pemain baru, dan kami juga sudah mengamankan sepeda motor milik korban nya sebagi barang bukti," tukasnya. 

Masih kata Harryo mengatakan, Pihaknya sejauh ini sudah berhasil mengungkap 17 TKP pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang akhir - akhir ini marak terjadi di Kota Palembang. 

"Dari para tersangka kita amankan Barang bukti sepeda motor maupun alat yang digunakan untuk mencuri, beberapa kunci motor dan STNK milik korban yang tertinggal di jok motor," ujarnya.

Lebih jauh kata Kapolrestabes Palembang bahwa pihaknya tentu masih ada PR lagi, ada beberapa yang kasus yang segera kita ungkap, terutama untuk penadah yang umumnya berasa di daerah - daerah.

"Ya umumnya tersangka menjual motor hasil curian dengan cara COD di daerah Banyuasin, muba, dan OKI, motor itu kemudian dijual dengan harga Rp4 - 4,5 juta. penadah nya inisial I. Nanti akan kita telusuri juga terkait modus jual beli motor curian dengan COD dari HP ini," bebernya.

Para tersangka diancam dengan Ancaman tindak Pidana berlapis kumulatif, yang akan menjadikan bagian pemberatan persangkaan pasal bagi tersangka. "363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya selama 7 tahun penjara," tutupnya.

Share