PALEMBANG, GLOBALPLANET - Namun dua akademisi dari kota Palembang, yakni Djisman T SH MSi dan Annisa SH MH yakin poin-poin krusial yang dicemaskan para buruh tetap ada di RUU Omnibus Law cipta lapangan kerja.
Hal ini diungkapkan oleh Djisman dan Annisa saat menjadi narasumber dalam acara Andalas Forum II di Hotel Harper Palembang, Jumat (14/2/2020) pagi.
Kedua akademisi itu berbicara secara bergantian dalam makalah bersama yang berjudul "Peran Pekerja dan Pengusaha di Perkebunan Kelapa Sawit Menyongsong Era Penciptaan Lapangan Kerja".
Djisman saat tampil lebih dulu menyebutkan, poin-poin krusial yang ada dalam UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan tetang ada di RUU Omnibus Law. "Dalam Omnibus Law, persoalan upah minimum tetap ada. Begitu juga dengan poin lainnya," kata Mantan Hakim PHI ini.
Seperti, sambung Djisman, adalah outsourcing, tenaga kerja asing (TKA), pesangon, serta soal jam kerja dan produktivitas.
Sementara Annisa menambahkan, soal aturan dan definisi upah minimum bagi pekerja baru pun kemungkinan tetap diadopsi di RUU Omnibus Law.
"Upah ynag sesuai dengan struktur gaji perusahaan bagi para pekerja yang sudah serahun bekerja pun kemungkinan tetap ada di omnibus law ini," ujar mantan Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Palembang ini.
Yang tidak kalah penting, tegas Annisa, dalam RUU Omnibus Law kemungkinan diatur adanya tunjangan hidup bagi pekerja selama enam bulan yang di-PHK. "Tunjangan hidup selama enam bulan itu bukan dimasukan ke dalam BPJS Ketenagakerjaan," tegas Annisa.