loader

Loker, PALI Buka Pendamping UKM dan Koperasi, Ini Syaratnya

Foto

PALI, GLOBALPLANET - Kepala Dinas (Kadin) Koperasi dan UKM Kabupaten PALI Hery Saputra mengatakan, pihaknya membutuhkan dua orang pendamping Koperasi dan UKM dengan latar belakang pendidikan Diploma tiga (D III) dengan prioritas Starata satu (S1) ataupun yang memiliki pengalaman sebagai pendamping.

"Nanti untuk pendaftarannya mulai tanggal 2 s/d 4 Maret 2020, minimal pelamar berusia 23 tahun dan maksimal 50 tahun. Selain mahir komputer, pelamar juga harus punya kemampuan analisis program kerja untuk Koperasi dan UKM yang ada di Kabupaten PALI. Dengan begitu, para pengolah Koperasi ataupun UKM di PALI dapat terbantu," ungkap Kadin Koperasi dan UKM PALI.

Adapun persyaratan pelamar seperti fotocopy Ijaza legalisir, transkip nilai, fotocopy KTP 2 lembar, pas foto ukuran 4X6 sebanyak 4 lembar, SKCK, surat pernyataan tidak terikat dengan instansi lain dan swasta, daftar riwayat hidup, surat sehat, dan materai 6000 satu buah.

"Nanti lamaran dimasukkan map folio dan diantarkan langsung ke kantor Dinas Koprasi dan UKM Kabupaten PALI. Lamaran harus ditulis tangan oleh pelamar. Dengan batas waktu tanggal 4 Maret waktu jam kerja, jika melewati waktu yg ditentukan maka kita nyatakan gugur," jelasnya.

Untuk pelamar yang lulus proses administrasi, lanjut Hery, akan diumumkan pada tanggal 10 Maret 2020 dan dilanjutkan persiapan tes wawancara di kantor Dinas Koprasi dan UKM Kabupaten PALI.

"Setelah lulus seleksi dari administrasi lalu tes wawancara dan dinyatakan dua orang lulus oleh panitia, maka pelamar langsung kita kontrak dengan masa 10 bulan, terhitung sejak Maret 2020 hingga Desember 2020," pungkasnya.

Share

Ads