MUBA, GLOBALPLANET - "Iya surat himbauan dari Bupati Muba H Dodi Reza Alex Noerdin dan Kementerian Tenaga Kerja, telah kita sampaikan ke seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Muba, baik itu perkebunan, pertambangan dan pertanian bahwa jangan ada yang melakukan PHK sepihak terhadap karyawanya yang telah bekerja,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Tranamigrasi Muba Yusuf Amilin, melalui Kabid Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan, Juanda.
Dikatakan Juanda, dari data terbaru yang dimiliki pihaknyan terdapat sejumlah pekerja perusahaan yang manyampaikan aduan kepihaknya terkait pemutusam secara sepihak oleh perusahaan.
"Menindaklanjuti aduan para pekerja lanataran di PHK, kita sudah panggil perusahaan, kita selesaikan secara baik. Itu kita lakukan dengan salah satu perusahaan Migas, kedua belah pihak sudah diberikan penjelasan," beber dia.
Adapula sambung dia, perusahaan yang bergerak di bidang batu bara tengah dilakukan pemanggilan lantaran tidak membayar gaji pegawai yang dalam status dirumahkan. “Mengenai hal ini, persoalanya ada karyawan yang dirumahkan, namun satu minggu yang lalu, perusahaan tidak memberikan gaji kepada karyawan yang di rumahkan. Nah ini telah kita lakukan pertemuan dan negoisasi, harapanya kalau bisa tetap diberikan gaji walaupun tidak 100 persen,” jelas dia.
Hal itu dimintakan, kata Juanda, karena memang sudah intruksi dari pemerintah pusat, dan pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba. “Memang, dampak Virus Corona ini, semuanya menjadi serba salah. Namun demikian harusnya ada kebijakan secara kemanusian," tegasnya.
Selain itu pula, hendaknya setiap perusahaan yang mem-PHK karyawannya harus dilaporkan. “Sampai sekarang belum ada surat atau laporannya. Saya ingatkan perusahaan jangan sembarang, harus sesuai aturan. Namun tadi sudah ada pertemuan, dengan Karyawan dan pihak HRD, dan mereka menyatakan akan berkoordinasi dengan perusahaan yang ada di Jakarta,” tandas dia.