MUBA, GLOBALPLANET - Kegiatan pemberian dana kompensasi itu difasilitasi langsung Camat Jirak Jaya Yudi Suhendra dan dihadiri unsur Forkompincam, serta warga terdampak, di Kantor Camat Jirak Jaya, Jumat (7/8/2020).
"Kegiatan ini berdasarkan surat dari Jirak Waterflood Project Manager no 0825/EP2360/2020-SO tanggal 05 Agustus 2020 perihal Surat Undangan Pelaksanaan Pembayaran Kompensasi Rumah Retak oleh PT. Pertamina EP. Kita disini hanya memfasilitasi pelaksanaan pembayaran kompensasi," ujar Camat Jirak Jaya, Yudi Suhendra.
Besaran dana kompensasi yang diterima 21 warga terdampak tidaklah sama berdasarkan hasil perhitungan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Muba.
"Jumlah total dana kompensasi yang diberikan yakni Rp 255.744.000. Warga yang menerima dana kompensasi beragam, ada yang paling besar yakni Rp 59.555.000, ada yang paling rendah yakni Rp 1.000.000," jelas dia.
Kegiatan pembagian, sambung Yudi, berjalan cukup baik tanpa adanya gangguan dan seluruh penerima datang tanpa diwakili. "Warga terdampak mendapatkan dana kompensasi secara cash. Kita menghimbau warga untuk memanfaatkan kompensasi yang diberikan dengan segera melaksanakan perbaikan rumah yang mengalami keretakan akibat giat pengeboran sumur IW 05," imbau dia.
Sementata, Asmen LR Pertamina EP Asset 2 Pendopo Field, Ferry Prasetyo, mengatakan, pelaksanaan pemberian kompensasi sebagai tanggung jawab pihaknya atas dampak kegiatan pemboran sumur JRK-IW 5 kepada masyarakat di sekitar lokasi,
"Kami mewakili manajemen mengucapkan terima kasih kepada pemerintah dan masyarakat atas pengertian dan kerjasamanya, atas kegiatan operasi yang dilakukan oleh SKK MIGAS - PT Pertamina EP dalam rangka meningkatkan produksi Migas nasional," ucap dia.
Salah satu warga penerima kompensasi yakni Sutiman, mengatakan, dirinya menerima uang cash sebagai kompesasi sebesar Rp 59.555.000 dari Pertamina EP 2. "Saya berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu. Uangnya digunakan untuk memperbaiki rumah yang retak," tandas dia.