MEDAN, GLOBALPLANET.news - “Karena peluang wanprestasi selalu ada, PT BEI sebagai fasilitator dan regulator pasar modal Indonesia menyediakan sarana pelaporan (whistleblowing System) yang bernama Letter to IDX. BEI mengajak parastakeholders, baik investor, perusahaan efek, dan pihak lain, menjadiwhistleblower untuk mengungkap praktik serta tindakan yang bertentangan dengan tata kelola perusahaan, termasuk di lingkungan BEI,” ujar Kepala Perwakilan BEI Sumatera Utara, Pintor Nasution, kepada para wartawan di Medan, Jumat (5/2/2021).
Kata dia, diperlukan partisipasi aktif dari para stakeholders untuk memanfaatkan sistem Letter to IDXyang merupakan sarana pelaporan informasi bagi publik terkait indikasi praktik serta tindakan yang bertentangan dengan tata kelola perusahaan di lingkungan BEI, baik dilakukan oleh pihak internal maupun eksternal.
Pintor menyebutkan, saat ini terdapat tujuh kanal pelaporan Letter to IDXyang terdiri dari website (wbs.idx.co.id), e-mail (idx@tipoffs.info), fax (021-50928649), telepon (021-50928648), SMS dan WhatsApp (0812 9136 5306), serta Surat Pos (PO BOX PO 2648 JKP 10026).
“Yakinlah, BEI akan menindaklanjuti laporan seputar pelanggaran oleh internal BEI, kecurangan anggota bursa termasuk dalam transaksi sekuritas, kecurangan perusahaan tercatat termasuk dalam aktivitas listing, dan indikasi transaksi tidak wajar. Letter to IDX dikelola oleh pihak ketiga yang independen, sehingga identitas pelapor dapat dirahasiakan,” papar Pintor.
Pihaknya yakin keberadaan Letter to IDX dapat melakukan pencegahan dan deteksi dini atas potensi praktik serta tindakan yang bertentangan dengan Tata Kelola di lingkungan BEI. “Apa saja yang disampaikan dalam laporan? Ada enam hal yang perlu disampaikan oleh para stakeholders yang menemukan praktek tata kelola yang tidak wajar,” ujar Pintor.
Pertama, sampaikan penjelasan atau kronologis atas peristiwa atau kejadian yang dilaporkan. Kedua, sampaikan siapa pelakunya. Ketiga, informasikan waktu dan lokasi kejadian. Keempat, dugaan penyebab. Kelima, bagaimana kejadiannya. Keenam bukti pendukung atas terjadinya peristiwa tersebut.
“Sekali lagi jangan khawatir informasi ini tidak akan membuka identitas pelapor karena sudah diatur di dalam sistem untuk menjaga identitas parawhistleblower melalui anonimitas dan perlindungan pelapor,” ujar Pintor.
Dalam pasar modal bisa terjadi manipulasi ketika ditawarkan kepada publik. Atau, bisa juga tindakan membocorkan informasi dari orang dalam perusahaan, yang sahamnya dicatat di BEI, untuk mencari keuntungan sepihak.
“Jika ada pihak lain yang diuntungkan dari informasi yang didapat secara sepihak, sementara pihak lain dirugikan, ini tentunya wajib dilaporkan,” kata Pintor.
Pintor menegaskan, pasar modal Indonesia merupakan lingkungan yang sarat dengan kewajiban menjalankan GCG (Good Corporate Governance) yang memiliki syarat wajib dipenuhi oleh setiap perusahaan yang tercatat di BEI. “Salah satunya melakukan transparansi dengan melaporkan secara berkala laporan keuangan perusahaan agar diketahui publik yang menjadi pemegang saham,” kata Pintor.
Lalu, prusahaan publik juga diwajibkan secara transparan menyampaikan informasi material menyangkut apa yang terjadi di perusahaan yang bisa berpengaruh terhadap kinerja keuangan perusahaan. Perusahaan juga diminta untuk mengungkap informasi lebih rinci terkait profil perusahaan,
“Misalnya siapa saja Dewan Komisaris, Direksi, Komite Audit, Sekretaris Perusahaan, dan Internal Audit, hubungan afiliasi antara anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Pemegang Saham, sistem pengendalian internal dan manajemen risiko,” kata Pintor.
Di saat yang sama, ia mengungkapkan kalau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas pasar modal juga telah memperbarui sistem WBS mereka sejak tahun 2015. OJK berkomitmen untuk memupuk kepercayaan masyarakat melalui penguatan integritas seluruh praktisi dan pelaku industri jasa keuangan, khususnya integritas insan OJK sendiri yang ketika itu mencanangkan 2015 sebagai Tahun Penguatan Integritas OJK.
“Beberapa program penguatan integritas OJK di antaranya adalah membangun fungsi, strategi, dan sistem antifraud, pelaksanaan program pengendalian gratifikasi, serta revitalisasi OJK Whistleblowing System (OJK WBS),” kata Pintor.