loader

Hindari Kerugian, Pemerintah Disarankan Tetapkan Harga DOC

Foto

JAKARTA, GLOBALPLANET.news - Menurut anggota DPR RI Singgih Januratmoko, dalam 6 bulan terakhir, pemerintah melalui Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan, berhasil menjaga harga ayam hidup dan daging ayam tetap stabil dengan mengeluarkan surat edaran (SE) yang menjaga  suplay demand.

“Menjaga pasokan DOC dan pakan menjadi tantangan tersendiri, usai Ditjen PKH berhasil menjaga suplai dan _demand_. Harga jagung dan DOC yang tinggi akhir-akhir ini juga bisa merugikan peternak mandiri atau rakyat,” ujar Singgih Januratmoko yang juga politisi Golkar itu.

Singgih yang juga menjabat Ketua Umum DPP Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat (Pinsar) meminta pemerintah meregulasi harga sarana produksi seperti anak ayam usia sehari (day old chick/DOC) dan pakan agar peternak rakyat bisa efisien dan untung. 

Untuk itu, ia meminta supaya kran impor jagung bisa dibuka untuk menstabilkan harga jagung. Impor dilakukan oleh  koperasi peternak dan BUMN dengan sistem buka tutup, yang disesuaikan dengan masa panen petani di tanah air. 

Menurut Singgih, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7/2020 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen. Dalam aturan tersebut tidak ada harga  batas bawah dan atas, serta acuan  harga pakan.

Singgih menduga kenaikan harga DOC disebabkan oleh kebijakan pengendalian populasi untuk stabilisasi harga. Namun harga tersebut tidak diikuti oleh adanya  harga referensi  batas atas DOC, sehingga bisa merugikan peternak. "Selama ini aturan tentang DOC hanya ditetapkan sebagai komponen  pembuat harga saja,“ ujarnya.

Walaupun kebijakan pengaturan sangat membantu supplay demand DOC menstabilkan harga di pasar, namun produksi DOC unggas turun 30 sampai dengan 40 persen dalam enam bulan terakhir. Penurunan itu berimbas terhadap kenaikan harga DOC.

“Masalahnya, harga DOC naik tidak terkendali. Untuk itu kami meminta Menteri Perdagangan untuk menetapkan harga referensi DOC, pakan dan ayam hidup serta telur yang menguntungkan peternak mandiri atau rakyat,” kata Singgih. 

Menurut Singgih, DPP Pinsar telah meminta Kementerian Perdagangan pada saat perhelatan “Silaturahmi dan Puncak Kampanye Konsumsi Ayam & Telur” di Bogor, pada Kamis (3/6) lalu. Saat itu DPP Pinsar meminta perwakilan Kemendag, untuk membuat aturan harga referens ,  termasuk  harus ada harga referensi DOC   Rp5.000-Rp6.500.  Sementara harga ayam hidup dan telur Rp21.000-Rp23.000.

“Dengan harga referensi DOC tersebut, peternak tidak rugi karena mendapat harga input produksi dari DOC yang wajar,” kata Singgih.

Share

Ads