loader

Mulai 1 Januari 2022 Tak Ada Lagi Minyak Goreng Sawit Curah

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Rencana perubahan edar Minyak Goreng dari Sawit /centongan ke bentuk kemasan sederhana sudah dimulai sejak 8 tahun lalu , tapi terjadi penundaan launching migor kemasan ini berkali-kali, akibat dari berbagai halangan non-teknis di lapangan.

Sejalan dengan rencana launching MdS dalam kemasan sederhana ini, Permenperin Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pemberlakuan SNI 7709:2012 Minyak Goreng Sawit - ada waktu relaksasi bagi para produsen dan unit pengemas MdS - yaitu masih memperbolehkan produk MdS yang dikemas itu tanpa tanda SNI untuk beredar sampai dengan 31 Desember 2021.

Dikatakan Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Sahat Sinaga, pihaknya menyampaikan early warning ini kepada produsen MdS dan juga unit-unit pengemasan di lapangan, supaya segera berbenah diri.

Tercatat total produsen/ pengemas/penyalur MdS curah/kemasan sederhana itu berjumlah 132 unit usaha (catatan GIMNI - bentuk Usaha Dagang 6 unit ; bentuk CV 16 unit dan bentuk PT 110 unit), dan harus mempersiapkan diri secepatnya , mulai dari sekarang untuk berkemampuan meliput pasar MdS yang tersebar di 416 Kabupten dan 98 Kota diseluruh Indonesia.

Regulasi yang ada produk makanan dalam kemasan, harus dilengkapi dengan: merek dagang yang terdaftar, nama dan alamat produsen, kandungan zat apa saja didalamnya, ber SNI 7709:2012 ( perlu sertifikasi dari LS ), dan dapat ijin edar dari BPOM.

“Pekerjaan ini masih dapat dikejar dalam 3 bulan mendatang oleh unit pengemas migor, agar supaya launching migor kemasan mengganti curah ini dapat berjalan baik mulai 1 Januari 2022,” kata Sahat dikutip dari InfoSAWIT, Jumat (19/09/2021).

Lebih lanjut kata Sahat, Sasaran dari wajib kemas MdS sederhana ini adalah agar masyarakat mendapatkan minyak goreng sawit yang higienis, kaya dengan vitamin dan terjamin pemasoknya, dan sekaligus menghindari terpakainya kembali MdS bekas (Jelantah).

“Jelantah itu meskipun disaring atau mencapai kejernihan semula, tapi zat kimia berupa toxin HNE ( 4-hydroxy-trans 2 nonenal), akibat pemakaian minyak goreng berkali-kali akan tetap berada didalam minyak jelantah tersebut,” jelas Sahat.

Jelas minyak jelantah berbahaya apabila kembali diperdagangkan oleh pasar-pasar MdS curah. Zat kimia ini sangat berbahaya bagi kesehatan manusia. “Merujuk hasil penelitian Nutritionist Inggris, yang dipublikasikan tahun 2017 lalu mencatat bisa mengakibatkan penyakit Parkinson, Alzheimer, Huntington , Cancer dan Stroke/Jantung,” tandas Sahat.

Share

Ads