JAKARTA, GLOBALPLANET - Guna memastikan harga minyak goreng sawit terkendali, pemerintah mengatur kegiatan ekspor bahan baku minyak goreng sawit yakni minyak sawit mentah (CPO). mengenai kebijakan ini Kementerian Perdagangan telah menerbitkan regulasi baru agar kebutuhan bahan baku minyak goreng sawit di dalam negeri tetap tersedia sehingga harga minyak goreng sawit tetap dalam kondisi stabil.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada 24 Januari 2022.
Permendag ini mengatur ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) dilakukan melalui mekanisme perizinan berusaha berupa Pencatatan Ekspor (PE).
Dalam keterangan tertulis diterima InfoSAWIT, Selasa (18/1/2022), untuk mendapatkan PE, eksportir harus memenuhi persyaratan antara lain Surat Pernyataan Mandiri bahwa eksportir telah menyalurkan CPO, RBD Palm Olein, dan used coocing oil (UCO) untuk kebutuhan dalam negeri, dilampirkan dengan kontrak penjualan; rencana ekspor dalam jangka waktu enam bulan; dan rencana distribusi ke dalam negeri dalam jangka waktu enam bulan.