loader

Pemotongan Gaji terkait Tapera belum Pasti Berlaku 2027?

Foto
Ilustrasi Tabungan Perumahan Rakyat. (Foto: Ist/IDX Channel)

PERATURAN - Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, pada tanggal 20 Mei 2024. Status peraturan ini adalah mengubah PP No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Dalam peraturan disebutkan bahwa proses pengelolaan Tapera dilakukan melalui penyimpanan oleh Peserta secara berkala dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan setelah kepesertaan berakhir.

Guna efektivitas penyelenggaraan Tapera perlu penegasan pengaturan otoritas dalam penentuan dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran Simpanan Peserta Tapera. 

Program tabungan perumahan (Tapera) yang memotong 3% gaji karyawan ramai disorot masyarakat. Penyelenggaraan Tapera dalam pasal 68 mengatur bahwa pemberi kerja untuk pekerja mendaftarkan Pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya peraturan ini.

Berdasarkan pernyataan dari BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan pemotongan gaji Tapera ini belum pasti berlaku pada tahun 2027, karena penerbitan aturan tahun ini untuk menyempurnakan tata kelola terkait kebijakan Tapera ini.

"Terkait dengan PP No.25 tahun 2020, ini memang sudah diterbitkan di tahun 2020, dan kalau yang sekarang diperbincangkan terkait PP No.21 2024 sebenarnya PP itu untuk menyempurnakan aspek tata kelolanya saja, substansi lain tidak berubah," kata Heru di Gedung BP Tapera, Rabu (5/6/2024).

Lebih lanjut dia menyebutkan benar bahwa PP menetapkan pemungutan iuran Tapera selambat-lambatnya 7 tahun setelah dikeluarkannya PP No.25 tahun 2020. Tetapi, aturan itu tidak pasti, tergantung dengan kesiapan BP Tapera.

"Itu memang selambat-lambatnya 7 tahun. Jadi kalau timeline 2027 tidak saklek seperti itu. Tergantung bagaimana kesiapan BP Tapera. Masih banyak PR (pekerjaan rumah) dari komite yang diketuai PUPR, beranggotakan Menkeu, dari Komisioner OJK juga yang masih terus harus kami upayakan, terutama dalam peningkatan kualitas tata kelola," ungkap Heru.

 

 

 

Penulis: Alex 

Mahasiswa Prodi Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIN Raden Fatah Palembang

Share

Ads