PALEMBANG, GLOBALPLANET - Dinas Perkebunan Provinsi Sumsel menargetkan di tahun 2027 seluruh petani atau pekebun Kelapa sawit di Sumsel sudah sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumsel, Ir Agus Darwa.
“Banyak persyaratan yang harus dipenuhi dalam persaingan industri kelapa sawit. Makanya pekebun atau petani sawit harus bersertifikasi Ispo, kita targetkan pada tahun 2027 seluruh kelompok petani kelapa sawit di Sumsel, baik swadaya maupun plasma, sudah mengikuti pelatihan ISPO,” kata Agus Darwa saat memberikan kata sambutan di acara pelatihan ISPO beberapa waktu yang lalu.
Kemudian kata dia, bagi petani perorangan atau yang tergabung dalam kelompok tani atau poktan, saat ini sedang digodok aturan utama sertifikasi ISPO.
“Seperti apa bantuan pendanaan (untuk sertifikasi ISPO-nya bagi petani -red), apakah ada subsidi atau dibiayai (sepenuhnya) oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS),” ujar Agus Darwa.
Sementara untuk perusahaan perkebunan ditargetkan di akhir tahun 2025 sudah sertifikasi Ispo. “Target kami sebelum aturan sanksi diterapkan akhir 2025 seluruh perusahaan perkebunan sudah mendapat sertifikasi ISPO. Sementara saat ini kurang lebih sudah 60% bersertifikasi Ispo,” tambahnya.
Lanjut Agus Darwa, melalui pelatihan diharapkan para pekebun memiliki pemahaman yang utuh tentang ISPO.
Khususnya, kata dia, sebagai panduan tata kelola perkebunan berkelanjutan dengan menitikberatkan pada sistem persaingan usaha.
“Banyak persyaratan yang harus dipenuhi dalam persaingan industri kelapa sawit. Bukan sekedar pelatihan, tapi sekaligus menguji kompetensi para pekebun dan pengusaha kelapa sawit,” jelas Darwa.
Agus Darwa mengatakan, pelatihan sertifikasi ISPO menjadi bagian penting dalam kemajuan industri kelapa sawit.
“Tidak hanya bagi petani, namun pihak perusahaan juga diwajibkan untuk mengikuti pelatihan,” kata dia.
“Mau tidak mau pelatihan sertifikasi ISPO ini harus (diikuti, -red). Bagi perusahaan yang tidak mengikuti pelatihan ini atau tidak memiliki sertifikasi ISPO, maka ke depan akan dikenakan sanksi,” ujarnya.
Adapun sanksinya adalah petani sawit tidak bisa menjual TBS-nya ke perusahaan tersebut, dan pengusaha sawit tidak bisa menjual CPO-nya,” tegas Darwa.
Diakui Darwa, belum seluruh petani dan perusahaan kelapa sawit di Sumsel mengikuti pelatihan atau memiliki sertifikasi ISPO.
Hal ini, kata dia, terjadi karena diakui memang tidak sedikit dana yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan pelatihan sertifikasi ISPO.
“Tercatat, baru sekitar 60 persen petani dan perusahaan perkebunan sawit di Sumsel yang telah mengikuti pelatihan ISPO,” tegas Kepala Disbun Sumsel, Agus Darwa.