loader

Ngopi Masa GAPKI Sumsel, Bahas Upaya Mewujudkan PROPER Hijau Industri Sawit 

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Perusahaan kelapa sawit di Sumatera Selatan (Sumsel) ternyata banyak yang belum mendapatkan penilaian Proper Hijau dibandingkan perusahaan yang bergerak di bidang tambang. Banyak kesulitan dan kendala yang dihadapi perusahaan sawit untuk memperoleh Proper Hijau.

Untuk membahas hal tersebut, 
GAPKI Cabang Sumatera Selatan secara khusus membahasnya dalam diskusi Ngobrol Pintar Masalah Sawit (Ngopi Masa) di Harper Palembang pada Rabu (25/7/2024), dengan tema "Menuju proper Hijau industri sawit regulasi, evaluasi, saran dan tidak lanjut,".

Ketua Gapki Sumatera Selatan Alex Sugiarto menyampaikan bahwa diskusi ini merupakan program kerja Gapki Sumsel. Diskusi kali ini sengaja membahas tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) Hijau, karena saat ini masih minim jumlah perusahaan  sawit di Sumsel yang sudah Proper Hijau. 

PROPER merupakan sertifikasi yang dihasilkan berdasarkan evaluasi kinerja tanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam mengelola lingkungan hidup.

Prinsip dasar penilaian PROPER lebih dari ketaatan (Hijau dan Emas) adalah bahwa perusahaan harus memiliki sistem perencanaan, implementasi program  dan evaluasi yang baik. Dari sistem yang sudah berjalan tersebut akan melahirkan angka-angka intensitas pemakaian sumberdaya untuk  efisiensi energi, penurunan emisi, efisiensi air, penurunan beban pencemaran air, dan 3R limbah B3 serta limbah padat Non B3.

"Untuk memperoleh raport Proper Hijau memang masih banyak kendala dan keterbatasan yang dialami perusahaan sawit. Oleh karena itu melalui diskusi ini kita bedah bersama para narasumber bagaimana agar perusahaan sawit ini bisa mendapatkan Paper Hijau," katanya.

Kemudian ada lagi hal yang menjadi pertanyaan teman-teman perusahaan terkait dengan CSR. "Mengapa Plasma tidak dinilai sebagai CSR padahal plasma ini merupakan CSR terbesar dari sawit dan permanen manfaatnya untuk masyarakat," ungkap Alex.

Kepala Bidang Pengendalian, Pencemaran, Pengelolaan Sampah B3, dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumsel, Idrus Salam, S.Sos., M.Si., yang menjadi narasumber menjelaskan bahwa penilaian Proper diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam pengelolaan Lingkungan Hidup.

Peringkat diberikan berdasarkan kinerjanya mengenai pengelolaan lingkungan, yang terdiri dari warna Emas, Hijau, Biru, Merah, dan Hitam.

PROPER Hijau menjadi salah satu peringkat yang mesti dijadikan tujuan oleh perusahaan.

"Penilaian Proper meliputi Pengendalian Pencemaran Udara, Pengendalian Pencemaran Air, Pengetolaan Limbah B3, Pengelolaan Ekosistem Gambut, Potensl Kerusakan Lahan Tambang," jelasnya.

Lanjutnya, kriteria Proper Penilaian Pengelolaan Limbah B3, mulai dari Pendataan dan Kodefikasi Jenis Limbah, Pelaksanaan Ketentuan izín, Kompetensi Personil B3, Pelaporan Kegiatan Pengelolaan Limbah B3, Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup, Slatus Perizinan Pengelolaan Limbah B3, Open Dumping /Open burning, jumlah Presentase Limbah B3 yang dikelola dan Sistem tanggap Darurat Pengelolaan Limbah B3.

Dr. ir. Karlin Agustina MSi. Akademisi Universitas IBA memaparkan bahwa proper Ini memang tidak diwajibkan tetapi ini untuk memotivasi perusahaan dalam pengelolaan lingkungan yang lebih baik.

Data Sumsel per 30 Maret 2024, Sertifikat proper (2022-2023) diberikan kepada 8 perusahaannmendapat peringkat emas, 14 perusahaan peringkat hijau dan 121
perusahaan peringkat biru.

"Untuk penilaian 2023-2024 telah disosialisasikan pada tgl 29-30
April 2024 Perusahaan peringkat Biru di Sumsel baru 10 perusahaan," ungkapnya.

Menurutnya berdasarkan Pengumuman Penetapan peserta Proper: SK Dirjen Pengendalían Pencemaran dan
Kerusakan Lingkungan No. 127/2024 tanggal 28 Mei 2024 di Sumsel ada 263 Perusahaan dan Perusahaan perkebunan sawit 35,36%," ungkapnya.

Upaya meraih Proper (Saran/tindak lanjut), Penerapan Sistem Manajemen Lingkungan, termasuk di dalamnya bagaimana perusahaan memiliki sistem yang dapat mempengaruhi supplier dan konsumennya untuk melaksanakan pengelolaan lingkungan dengan baik. kemudian Sistem Manajemen Lingkungan IS0 14001:2015.

Efesiensi energi, implementasi 3R Limbah B3 dan padat non padat. Konservasi air dan penurunan beban pencemaran air limbah kemudian perlindungan keanekaragaman hayati.

Yunita Widiastuti, Kabid  Sustainability
GAPKI Sumsel menambahkan bahwa Proper Hijau ini merupakan cita cita besar dari perusahaan sawit. "Kita berharap bahwa perusahaan sawit ini semua mendapat Proper Hijau tapi hal itu sangat sulit. Bahkan PT Hindoli pernah mendapatkan Proper tapi sulit juga untuk mempertahankannya. Di sisi lain kita juga di wajibkan untuk Sertifikasi ISPO, RSPO sertifikasi halal dan lain-lain," ujarnya.

Share

Ads