PALEMBANG, GLOBALPLANET - Pantauan globalplanet.news, Johan diperiksa mulai pukul 09.00 WIB dan kaluar sekitar pukul 22.10 WIB. Ia terlihat keluar dari ruangan Dit Reskrimsus didampingi kuasa hukum Titis Rachmawati.
Setelah diperiksa, Johan Anuar langsung dibawa ke ruang tahanan Polda Sumatera Selatan. Johan keluar dengan memakai baju kemeja kotak-kotak dan dikawal ketat penyidik.
"Yang jelas setelah diperiksa ini langsung kami tahan tersangka JA," terang Direktur Reserse Krimsus Polda Sumatera Selatan, Kombes Anton Setyawan, Selasa malam (14/1/2020).
Kuasa hukum Johan Anuar, Titis menyebut kliennya diperiksa selama 12 jam. Bahkan selama diperiksa Johan diketahui drop dan sempat diperiksa dokter RS Bhayangkara Polda Sumsel.
"Sekitar 12 jam diperiksa. Tadi ada sekitar 43 pertanyaan. Semua tidak berbeda jauh dengan pertanyaan sebelumnya di kasus ini," kata Titis.
"Tadi sempat drop klien kami dan sempat diperiksa juga sama dokter. Tensi sekitar 180/100, kami sudah minta tidak ditahan dan tetap ditahan," katanya.
Diketahui, Johan Anuar ditetapkan sebagai tersangka di kasus markup tanah kuburan di daerah Baturaja tahun 2012 lalu. Dalam kasus itu, hasil audit menilai ada ketugian sekitar Rp 3,49 miliar.
Setelah ditetapkan tersangka, Johan sudah empat kali dipanggil. Namun tersangka tak kunjung hadir sampai akhrnya mengajukan Praperadilan pada 19 Desember 2019 lalu.
Atas gugatan Praperadilan yang diajukan di PN Baturaja, PN memutus dengan menolak gugatan seluruhnya. Setelah Praperadilan ditolak, Johan dipriksa dan ditahan malam ini.