PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) disambangi Tiga Organisasi Masyarakat (Ormas), dengan puluhan massa dari Ormas Garda Prabowo DKD Sumsel, Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), dan K-Maki yang menggelar aksi damai, Senin (6/1/2025) pagi.
Massa yang hadir mendesak Kejati Sumsel untuk menuntaskan kasus Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Bank Sumsel tahun 2020 dan sejumlah kasus korupsi khususnya di Sumsel.
Dengan membawa sejumlah spanduk hingga replika keranda mayat, massa yang awalnya berdemo didepan pintu masuk kantor Kejati Sumsel akhirnya merangsek masuk ke halaman depan kantor Kejati dengan harapan bisa langsung bertemu dengan Kajati atau Aspidsus.
Namun, hingga membubarkan diri pihak Kejati Sumsel hanya Kasipenkum Vanny Yulia Eka Sari yang menemui langsung para pendemo untuk memberikan keterangan. Merasa kecewa, tidak ditemui massa membakar alat peraga demo berupa spanduk dan replika keranda mayat sebelum membubarkan diri didepan gerbang pintu masuk Kejati Sumsel.
Ketua Investigasi Garda Prabowo Feriyandi mengatakan, pihaknya datang ke Kejati Sumsel untuk mendesak Kejati Sumsel mengungkap dugaan keterlibatan Mantan Gubernur Sumsel HD yang diduga selaku perencana dan pembuatan pernyataan palsu dalam akta notaris Elma.
"Segera P21 kan (pelimpahan berkas dan barang bukti), tersangka notaris Elma dan Irvan selaku staff notaris Elma diduga sebagai pembuat akta palsu RUPS-LB BSB tahun 2020," ujarnya usai aksi damai di Kejati Sumsel.
Lanjut Feriyandi, pihaknya tidak hanya menyoroti kasus RUPS-LB BSB, juga mendesak untuk mengungkap peran dari Kepala Kanwil BPN Kota Palembang dalam kasus penjualan aset tanah Yayasan Batang Hari Sembilan yang diduga menjadi mafia tanah.
"Ungkap peran mantan PJ Sekda KN yang diduga menjadi kaki tangan Kakan BPN Kota Palembang. Meminta Kejati Sumsel untuk memonitoring kasus PTSL tahun 2019 di Kejari Palembang guna ditetapkan tersangka aktor intelektual yang menandatangani SHM PTSL sebanyak 147 persil, Ketua Satgas Fisik PTSL tahun 2019 diduga sebagai otak di lapangan," bebernya.
Masih katanya, Perlu kami ingatkan kepada Kejati Sumsel dan jajaran bahwa kasus - kasus ini adalah kasus besar dan sudah menjadi konsumsi publik yang tentunya harus menjadi perhatian khusus oleh Kejati Sumsel.
"Jangan sampai ada cawe - cawe dalam menuntaskan perkara, Sehingga masyarakat masih yakin dan percaya bahwa penuntasan korupsi di Bumi Sriwijaya masih berdiri tegak," katanya.
Sementara, Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, ada enam poin terkait aksi yang dilaksanakan Ormas Garda Prabowo DKD Sumsel, SIRA dan K-Maki.
"Untuk poin satu dan dua mengenai kasus RUPS-LB Bank Sumsel Babel tahun 2020, saya sudah konfirmasi ke bidang Pidana Umum (Pidum) bahwa perkara ini masih P 19 karena masih banyak alat - alat bukti yang kurang, dan sudah dilaksanakan P 19 tanggal 26 November 2023. Jadi untuk mengetahui mengapa belum dikirim lagi kesini, silahkan ke Bareskrim," kata Vanny.
Lanjut Vanny, kemudian mengenai poin ketiga, ungkap peran Kakan BPN Kota Palembang dalam kasus penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan juga sudah konfirmasi ke Bidang Pidsus dengan KA Sidik.
"Terkait oknum EE, penyidik saat ini sedang melaksanakan penyidikan terkait perkara tersebut. Dimana penyidik masih mengumpulkan alat bukti, siapapun yang terindikasi didalam perkara Tipikor ini pasti akan ditetapkan menjadi tersangka. Asal, memenuhi minimal 2 alat bukti sebagaimana didalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP," bebernya.
Vanny menambahkan, mohon kepada teman - teman Garda Prabowo DKD Sumsel, Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), dan K-Maki, terkait perkara ini didukung dalam melaksanakan rangkaian penyidikan.
"Setiap informasi setiap tahapan penanganan perkara Tipikor pasti akan Kejati Sumsel sampaikan kepada masyarakat baik melalui Medsos, Web resmi Kejati Sumsel, bahkan melakukan pers rilis kepada awak media," tukasnya.
Sementara itu, sambung Vanny terkait poin 5 meminta Kejati Sumsel memonitoring kasus PTSL tahun 2019 di Kejari Palembang. "Terkait perkara tersebut bisa dikonfirmasi ke Kejari Palembang," tutupnya.