loader

Hukuman Habib Rizieq Dipangkas MA Jadi 2 Tahun Bui, Kuasa Hukum Ajukan PK

Foto

Terkait putusan MA tersebut, tim kuasa hukum mengatakan Habib Rizieq bakal ajukan peninjauan kembali (PK) terkait putusan MA itu.

"Kita akan PK, Insyaallah kita akan ajukan Peninjauan Kembali (PK), kita belum mau berandai-andai dulu (kapan bebas), kita ajukan PK dulu," kata kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar.

Aziz menyebut, pengurangan hukuman menjadi 2 tahun tidak cukup. Menurutnya Habib Rizieq tidak layak dipenjara satu hari pun.

"Karena HRS tidak layak dipenjara walau sehari, sebab hanya kasus prokes dan itu pun hanya ucapan 'baik-baik saja'," ucapnya.

Lebih lanjut, Aziz juga berpandangan berdasarkan pertimbangan majelis hakim kasasi bahwa tidak ada keonaran yang diciptakan Habib Rizieq kecuali ramai di media massa. Karena tidak ada keonaran itulah, maka menurutnya, berdasarkan Undang-undang nomor 1 tahun 1946, Habib Rizieq seyogyanya dibebaskan.

"Apalagi dalam pertimbangan Majelis Hakim Kasasi bahwa Majelis Hakim Kasasi sudah mengakui bahwa dalam Kasus RS UMMI tidak ada keonaran kecuali hanya ramai di Media Massa saja, dan Majelis Hakim Kasasi juga mengakui bahwa Kasus RS UMMI hanya merupakan rangkaian kasus prokes COVID-19," ujarnya.

"Dengan pengakuan tersebut semestinya Majelis Hakim Kasasi menggunakan tafsir resmi keonaran dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tersebut yang sudah tercantum dalam penjelasannya, sehingga seyogyanya IB HRS dibebaskan," lanjutnya.

 

Share

Ads