"Namun sampai proses Aanmaning sudah dilakukan sebanyak lima kali, yang diketuai langsung oleh Hakim Ketua Pengadilan, nyatanya Bank Sumsel Babel pihak yang kalah tidak mengindahkan proses tersebut," ungkap A Rilo Budiman SH.
Karena tidak mengindahkan proses, lanjut Rilo, tim kuasa hukumnya pun hari ini Jumat (26/11/2021) mengajukan permohonan eksekusi yang mana eksekusi adalah upaya paksa yang dianjurkan UU apabila pihak yang kalah tidak menjalankan isi putusan.
"Kami sangat menyayangkan akan sikap Bank Sumsel babel melalui Kuasa Hukumnya karena tidak memberikan petunjuk hukum yang baik, yang saya rasa akan merugikan Bank Sumsel Babel itu sendiri. Hukum dibuat agar ditaati setiap orang termasuk aparat pemerintah apalagi lembaga negara agar terciptanya masyarakat yang adil. "Ubi Societes Ibi Ius" dimana ada masyarakat disitu ada hukum," kata Rilo.
Masih kata A Rilo Budiman, maka dari itu selayaknya setiap orang bahkan setiap institusi termasuk institusi pemerintah dalam hal ini BANK SUMSEL BABEL wajib melaksanakan putusan Pengadilan : 16/Pdt.G.S/2021/PN Plg yang bersifat Final and Banding. "Karena itu telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) tanpa argumentasi maupun alasan apapun," jelasnya.