loader

Tanah dan Bangunan Bank Sumsel Babel Cabang Atmo Bakal Disita Pengadilan 

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Tanah dan bangunan milik Bank SumselBabel akan disita oleh Pengadilan Negeri Klas 1 A khusus Palembang, karena tidak menjalankan Putusan Pengadilan dengan nomor perkara : 16/Pdt.G.S/2021/PN Plg dengan tergugat PT Bank Pembangunan Daerah Sumsel dan Bangka Belitung Cabang Palembang Atmo.

Hal itu diungkapkan oleh Adv A Rilo Budiman SH, saat konferensi pers di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang, pada Jumat (26/11/2021). Rilo Budiman merupakan ketua kuasa hukum dari Ramzul Ikhlas selaku penggugat.

Rilo yang di dampingi beberapa kuasa hukum dari YLBH Garuda Kencana Indonesia Cabang Palembang, yakni Affan Arifin SH MH, Hafiz Al Hakim SH, Ainal Hakim SH MH, M Abyan Z, Iim S Noptabi, Abi Wika Peatomo SH, Amin Rais SH, mengungkapkan bahwa tim kuasa hukum sudah mengupayakan untuk meminta pihak yg kalah secara sukarela menjalankan isi putusan dengan mengajukan permohonan Aanmaning (Teguran) melalui pengadilan sejak bulan September 2021 lalu.

Share

Ads