"Selama tahun 2021, kita sudah berhasil menetapkan tujuh orang tersangka. Dua orang sudah menjalani hukuman, yakni atas nama Mujarab mantan Bendahara Sekretariat DPRD PALI, tahun 2017 dan Arif Firdaus, mantan Sekretaris DPRD PALI, tahun 2017 yang kini masih DPO," terang Kajari.
Kemudian, menetapkan tiga orang tersangka pada kasus normalisasi Sungai Abab, yaitu tersangka SR, JN, dan RD. "Kasus tersebut masuh tahapan sidang, dengan agenda pemeriksaan terdakwa," tambahnya.
Terbaru ini, kemarin (8/12/2021) dan hari ini (9/12/2021) ditetapkan tersangka SH dan FW. Atas laporan kasus pengelolaan belanja daerah tahun anggaran 2020.
"InsyaAllah kejari PALI, akan meraih juara satu penanganan tindak pidana korupsi, karena terbanyak menyelesaikan kasus korupsi," tambahnya.
Atas ungkap kasus korupsi, Kejari PALI telah menyelematkan kerugian negara mencapai Rp 1,168.348.658,-.
"Selain perkara korupsi pada pengelolaan belanja daerah Sekretariat DPRD PALI, tahun 2020, yang saat ini juga dalam tahap eksekusi yaitu perkara korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP Negeri 5 Penukal," tutupnya.