loader

3 Wanita Pengedar Narkoba di Palembang Dijatuhi Hukuman 8, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Foto
Sidang Putusan terdakwa Kepemilikan Narkotika di Pengadilan Negeri Palembang. (foto: A Teddy KN).

Setelah mendengarkan putusan tersebut, Debi Destiana melalui tim kuasa hukumnya Desmon Simanjuntak SH MH kepada wartawan mengatakan, pihaknya sangat menghargai putusan yang telah di jatuhkan oleh majelis hakim terhadap 3 orang pokok perkara.

“Dari 3 hakim memutus perkara ini telah terjadi perbedaan pendapat. Dimana 1 hakim anggota 1 menyatakan bahwa khusus terdakwa 3 Debi Destiana fakta - fakta persidangan itu tidak terbukti bahwa terdakwa 3 telah terlibat dalam pemufakatan jahat peredaran Narkotika sebagaimana yang dituntut jaksa penuntut umum, dan 2 hakim itu menyatakan bahwa terdakwa Debi Destiana terbukti, kami menghargai itu kewenangan absolut yang dimiliki hakim pemegang pokok perkara," jelas Desmon.

Pihaknya sebagai penasehat hukum terdakwa Debi Destiana sepakat kalau peredaran narkoba atau bandar narkoba itu wajib diadili  wajib bertanggung jawab menurut peraturan perundang undangan yang berlaku. 

“Tetapi, dalam fakta yang disaksikan bersama dalam fakta persidangan yang dijalani kami melihat banyak sekali kejanggalan fakta - fakta yang terjadi dalam pembuktian terkhusus terhadap terdakwa Debi Destiana,” terangnya.

"Dimana menurut pendapat hukum kami, tidak memenuhi unsur 183 atau sekurang - kurangnya dua alat bukti yang sah hakim bisa menyatakan terdakwa tersebut bersalah, dan Khusus untuk terdakwa Debi Destiana kami dari putusan yang dibacakan tadi terkhusus dua majelis yang menyatakan terdakwa Debi bersalah kami menganggap keyakinan majelis hakim tersebut sangat bertentangan dengan fakta persidangan yang ada," tamabahnya.

Desmon menerangkan kedua majelis hakim tidak menjelaskan fakta persidangan secara komprehensif dan menganggap keputusan hakim yang sangat kami hormati tersebut hanya bersandar kepada keterangan satu terdakwa tidak melihat bukti keterangan terdakwa- terdakwa lainnya secara komprehensif.

"Untuk itu terkhusus terdakwa Debi Destiana yang merupakan klien kami, dengan tegas di muka persidangan kami menyatakan bahwa kami akan Banding, kami melakukan upaya hukum kami melakukan banding. Harapan kami perkara ini bisa diperiksa lagi di pengadilan tinggi Palembang, biar perkara ini terang benderang," tegasnya.

Dan untuk terdakwa Debi Destiana secara hukum itu belum ingkrah dan terdakwa Debi belum bisa kita nyatakan beliau terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah diputuskan tadi. 

Desmon juga menyinggung aksi pendemo di pengadilan yang meminta untuk di hukum seberat - beratnya. "Kami merasa di intervensi dalam membela klien kami, bagaiman tidak perkara ini belum selesai belum di putus tetapi ada orang mengatasnamakan aliansi masyarakat itu mendemo kan pengadilan. Dia meminta perkara ini dihukum seberat beratnya," tutupnya.

Share

Ads