Menurutnya rekonstruksi digelar di halaman Mapolrestabes Palembang karena ada beberapa pertimbangan. "Kita tidak menggelar rekonstruksi di TKP karena keamanan, kemudian untuk memudahkan komunikasi antara pihak satu dan yang lain dalam penyelenggaraan rekonstruksi ini," tukasnya.
Kompol Tri Wahyudi mengatakan untuk motif dari pengeroyokan disebabkan karena korban dan sekelompok pemuda salah paham. Korban yang terpisah dari rombongannya didatangi oleh tersangka dan langsung membacok korban.
"Korban yang diduga mau begal ditegor oleh tersangka dan mereka saling lihat, karena tidak senang tersangka memepet motor korban. Korban dibacok sedangkan temannya yang membonceng meninggalkan korban," pungkasnya.
Para tersangka dijerat pasal 170 KUHP ayat 3 tentang Pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.