PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada bidang pidana khusus, menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis (PTSL) tahun 2019 pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang.
"Dua tersangka tersebut yakni berinisial AZ dan JK,"kata Kepala Kejari Palembang Sugiyanta SH, melalui Kasi Intel Budi Mulia SH MH, Senin (21/2/22) malam.
Diduga kuat, yang bersangkutan menerima gratifikasi berupa tanah dalam proses penerbitan sertifikat hak milik melalui Program PTSL di tahun 2019. Peran masing-masing tersangka yakni AZ kala itu menjabat sebagai tim ajudikasi atau penyelesaian konflik diluar proses peradilan.
"Untuk peran tersangka berinisial JK ditahun 2019 menjabat sebagai ketua Tim satgas yuridis PTSL, kedua merupakan ASN pada dinas BPN Kota Palembang," ungkapnya.
Lebih lanjut Budi, ia menguraikan dua tersangka tersebut telah memanfaatkan jabatannya untuk memperoleh sesuatu dalam proses penerbitan sertifikat dalam program pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019.