Dan kemudian adanya laporan yang sudah masuk kedalam persidangan yang pagi tadi Selasa (15/3/2022) sudah masuk tahap tuntutan dari jaksa penuntut yang mana menuntut klien kami dengan Pasal 170 pengeroyokan, pengrusakan terhadap barang, secara bersama - sama dengan tuntutan 2 tahun 6 bulan.
"Maka kami membantah, kami tidak sependapat dengan tuntutan tersebut. Karena kami melihat jelas sebagaimana fakta - fakta persidangan, surat dari pelapor itu adalah sertifikat nya Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus sementara objek yang dipermasalahkan itu berada di Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus," ungkapnya.
Masih kata Benny, bahwa ini jelas beda wilayah, jelas yang satu surat dari Kelurahan Gandus kenapa objek nya dibuat di Kelurahan Pulokerto. "Sementara surat klien kami terletak di Kelurahan Pulokerto, oleh karena itu fakta - fakta persidangan sudah kami sampaikan. Klien kami memiliki surat - surat kepemilikan dan letaknya betul di Kelurahan Pulokerto sementara milik korban itu terletak di Kelurahan Gandus bukan di Kelurahan Pulokerto," tegasnya.
Oleh karena itu, sambung Benny pihaknya yakin majelis hakim melalui hati nurani nya, "Memberikan putusan yang seadil - adilnya dengan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," tukasnya.
Langkah kedepan diambil, Benny mengatakan terkait laporan ini yang ada di Polda Sumsel. Pihaknya tetap berpegang dan mengacu kepada hasil rekomendasi dari Karo Wasidik Bareskrim Polri. "Bahwa perkara ini harus ditangguhkan sampai adanya putusan perdata, oleh karena itu sebelum putusan perdata No 49 yang telah kami ajukan ini putus, maka perkara - perkara laporan masyarakat itu harus ditangguhkan dahulu sampai adanya kepastian hukum terhadap perkara perdata," tegasnya.
"Terkait mengenai hak kepemilikan, siapa yang memiliki tanah yang terletak di Kelurahan Pulokerto, Gandus," pungkasnya.