PALEMBANG, GLOBALPLANET - Hasil gelar perkara yang dilakukan Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel, Senin (25/7/2022) terhadap perkara nomor LPB/97/II/2022/SPKT Polda Sumsel terkait pencurian dengan pemberatan atau Pasal 363 KUHP dan 170 KUHP dihentikan penyelidikan karena tidak memenuhi unsur pidana.
Karena dihentikan penyelidikannya Dikcy selaku pelapor dan kuasa hukumnya advokat Rijen Kadin Hasibuan SH didampingi MP Nasution SH yang menghadiri langsung proses gelar perkara merasa kecewa dan keberatan atas kesimpulan penyidik.
Dalam perkara ini Dicky seorang penjual galon atau air mineral dan tabung gas selaku pelapor dengan nomor LPB/97/II/2022/SPKT Polda Sumsel terkait pencurian dengan pemberatan atau Pasal 363 KUHP dan 170 KUHP. Di mana terhadap laporan ini, pihak Ditreskrimum Polda Sumsel mengeluarkan SP2HP yang diberitahukan tentang penghentian penyelidikan.
“Terkait penghentian penyidikan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel kita sangat keberatan, atas penghentian ini. Karena menurut penyidik unsur-unsur yang disampaikan tidak ada unsur pencurian. Padahal kalau kita lihat bukti dan fakta sampai saat ini barang-barang yang diambil pihak terkait belum dikembalikan. Ini sudah termasuk unsur-unsur pencurian dengan pemberatan,” jelas Rijen Kadin.
Dalam gelar perkara yang dihadiri kuasa hukum pelapor hari ini intinya penyidik menyebutkan sudah melakukan sesuai SOP. Namun pelapor sangat keberatan, pihak pelapor juga mengajukan ahli dari dr Yuli Asmara Triputra SH MH menurutnya ini sudah masuk unsur pencurian. “Masalah pengambilan barang-barang klien kita, pihak Grand City ini tidak ada hak, security untuk menyita barang ini,”katanya.
Barang-barang milik pelapor yang disita security Grand City, diantaranya galon kosong merek Aqua 1.470 buah, galon isi merek Vit 59 buah, LPG 12 Kg 15 tabung, LPG 12 kg kosong 3 tabung. Bahkan oli mesin juga 2 drum, total kerugian kita Rp 695 juta lebih. Belum dikembalikan barang-barang ini masih di gudang Citra Grand City.