loader

Penyidikan Kasus Penyitaan Ribuan Galon Air Mineral Oleh Security Citra Grand City Dihentikan, Pelapor Kecewa

Foto

“Klien kita Dicky ini beli ruko di Citra Grand City untuk berdagang, galon itu ketika datang kosong ditaruh diluar, ketika barang datang dari pabrik ditukar. Lalu diambil pihak CGC, alasannya karena penertiban lingkungan. Peristiwanya terjadi pada Jumat (11/2/22) pukul 14.00 WIB, di Kompleks Ruko Citra Grand City, Block B, 08/29, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang. Dengan terlapor Nixon dkk,”jelas Rijen.

Dikatakan Rijen pihak melakukan upaya hukum, baik pra peradilan, maupun surat menyurat juga. Gugatan hukum sudah mendaftarkan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Palembang, sudah mediasi dan masuk sidang pertama besok hari Rabu.

Dari surat SP2HP/152.b/V/2022/Ditreskrimum Polda Sumsel, tanggal 30 Mei 2022 hasil penyelidikan, terlapor Nickson dkk telah beberapa kali telah menyampaikan kepada pelapor Dicky undangan untuk hadir di posko satpam, untuk mencari solusi soal penumpukan barang-barang didepan ruko dagangan pelapor Dicky.

Namun tidak memenuhi undangan, PT AIG juga mengirim surat teguran beberapa kali kepada Dicky, namun barang-barang itu tetap diletakan di depan area parkir ruko. Teguran kembali dilayangkan, namun pegawai Dicky tidak merespon.

Penertiban dilakukan berdasarkan “Peraturan lingkungan kawasan Orchad Citra Grand City yang tertuang dalam SPPJB di mana setiap pemilik penghuni ruko rukan wajib mentaati dan melaksanakan seluruh isi ketentuan dari peraturan lingkungan.

Teguran kembali dilayangkan terkait pemindahan penumpukan barang yang bukan pada tempatnya dari tanggal 28 Januari – 31 Januari 2022 namun tidak diindahkan. Sampai saat ini barang-barang pelapor Dicky diamankan pihak security komplek Citra Grand City, ditertibkan tanggal 11 Februari 2022 disimpan di area kompos Citra Grand City. Maka perbuatan berusaha memiliki atau pengerusakan tidak ditemukan faktanya, hingga dilakukan gelar perkara. Kesimpulannya demi kepastian hukum perkara tersebut dihentikan penyelidikannya.

Terpisah AKBP Wisdon SE di Unit 3 Subdit 1 Kamneg Dirreskrimum Polda Sumsel saat dikonfirmasi pada Senin (25/7/22) pukul 13.31 WIB beberapa kali dihubungi nomornya aktif namun belum ada jawaban.

 

Share