PALEMBANG, GLOBALPLANET - Yuliani (30) warga Jalan DI Panjaitan, Lorong Pahlawan I, Kecamatan Plaju, Palembang hanya bisa pasrah dan menempuh jalur hukum, lantaran pembelian rumah dengan sistem cash berjangka dan telah lunas bulan November 2021 lalu hingga saat ini tidak ada kejelasan.
Bahkan sampai sekarang rumah yang diidamkannya belum juga diserahterimakan terlapor QS selaku pemilik perumahan di kawasan Kelurahan Talang Jambe ke korban. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp 137 juta dan melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Korban Yuliani menceritakan awalnya dia membeli salah satu rumah yang ada di salah satu perumahan kawasan Jalan Talang Jambe, Kelurahan Talang Jambe, ke terlapor seharga Rp 137 juta. Pembelian rumah sendiri pada tahun 2019 sistemnya cash berjangka dalam tempo dua tahun.
"Karena sesuai perjanjian yang disepakatinya dengan terlapor, pembayaran rumah dilunasi bulan November 2021 silam dan yang menerimanya langsung terlapor," jelas korban saat ditemui di rumahnya.
Lanjutnya, meskipun semua pembayaran sudah lunas dan secara langsung ke terlapor yang juga pemilik perumahan tersebut, namun waktu ditanyakan kapan rumah dan sertifikatnya diserahkan, terlapor selalu menghindar dan cuma bisa berjanji saja.
Bahkan perjanjian jual beli rumah sendiri dilakukan tanggal 5 Januari 2019 sekitar pukul 11.00 WIB lokasi di Kantor PT PPP Kelurahan 35 Ilir. Adapun yang menandatanganinya di saat itu, langsung korban dan terlapor.
"Pertama saya datangi tidak lama setelah pelunasan, akan diserahterimakan sekitar dua pekan setelah pelunasan. Namun saat itu tetap tidak ada, hingga akhirnya datang lagi ke kantornya di Kelurahan 35 Ilir bulan Januari 2022, jawabannya juga sama dan janji mau mengembalikan uang saja. Tapi itu tidak dilakukan seluruhnya dan bulan Juni itu hanya mentransfer Rp 10 juta, berbeda dengan janji sebelumnya yang akan mengembalikan sebesar Rp 60 juta. Karena itu, uang saya kembalikan ke kantornya di Kelurahan 35 Ilir dan diterima staff terlapor, KK. Sejak itu tidak ada kabar dari terlapor mau kembalikan uang saya ataupun menyerahkan rumah dan sertifikat rumah ke saya," jelasnya.