loader

Rumah Sudah Dibayar Lunas Tapi Sertifikat Belum Diserahkan, Konsumen Lapor Polisi

Foto

Meskipun saat ini, laporannya sudah ada di Polrestabes Palembang, namun dirinya juga tetap memberikan kesempatan ke terlapor untuk beritikad baik mengembalikan semua uangnya atau menyerahkan rumah dan sertifikat dari rumah yang sudah dibeli tersebut ke dirinya. 

Dengan kata lain, berharap terlapor tersebut laksanakan kewajiban yang ada padanya, berdasarkan kesepakatan yang dibuat sebelumnya. "Kita hingga sekarang masih terus berikan kesempatan ke terlapor, agar beritikad baik dengan mengembalikan seluruh uang yang sudah disetorkan untuk melunasi jual beli rumah sesuai kesepakatan yang sekaligus menjadi kewajiban saya atau menyerahkan sertifikat dan rumah sesuai kewajiban dari terlapor ke saya. Untuk proses hukumnya ini, saya kembalikan ke pihak kepolisian," pungkasnya

Terpisah, terlapor QS mengatakan ia mengakui kalau saat ini pembayaran atas rumah yang dibeli oleh Yuliani sudah lunas dan juga sertifikat atas rumah sekarang ini sudah diagunkan ke lembaga pembiayaan  tersebut. Namun demikian, bukan berarti pihaknya menipu korban. Sebab sebagian uang pembayaran rumah dan uang muka tersebut sudah digunakan untuk bangun rumah tersebut.

Tidak hanya itu, menurut Terlapor, bahwa pelapor juga dalam proses pembayarannya lewat transfer ke salah satu karyawan dan bukan melaluinya secara langsung. Bahkan dari catatan pembukuan, sempat menunggak dalam pembayaran.

"Sangat lucu kalau kita dikatakan menipu, sebab ini ranah perdata. Pasalnya kewajiban saya menyediakan rumah untuk pelapor sudah saya lakukan. Bahkan uang muka dan pembayaran sudah dibangunkan rumah. Tidak hanya itu saja, untuk renovasi rumah tersebut, korban mentransfer uang Rp 15 juta ke karyawan dan semuanya juga sudah dikerjakan. Namun memang, untuk sertifikat rumah sudah diagunkan lembaga pembiayaan, ini sudah diproses untuk bisa kita ambil sertifikat milik pelapor. Semua ini butuh waktu," jelasnya.

Di samping itu, sebagai itikad baik dirinya itu, bahkan dirinya juga sudah mentransfer ke rekening pelapor tersebut langsung tadi sebesar Rp 10 juta menggunakan uang dari kantong pribadi dan tidak pakai uang perusahaan. Tidak hanya itu, dirinya juga di bulan Juni lalu sempat ditemui seorang pria yang mengaku sebagai adik dari pelapor tadi. 

Bahkan ketika itu, menyanggupi untuk mengembalikan uang milik terlapor tadi. Namun yang menjadi permasalahan saat ini, pelapor mau dikembalikan uang atau sertifikat rumah. '

"Tentu semua ini akan kita selesaikan, tapi harus jelas dulu. Mau dikembalikan bentuk sertifikat atau uang cash. Kalau mau uang cash, tentu akan kita kembalikan. Namun itu tunggu sampai bulan agustus, sebab ini sudah sampaikan ke pria yang mengaku ia adik pelapor, tempo dua bulan dari bulan Juni lalu tersebut. Sebab kita juga hendak menjual kembali rumah yang sudah dibeli terlapor. Kita juga sudah mentransfer Rp 10 juta sebagai bukti itikad baik. Tapi uang ini sifatnya titipan. Kalau mau sertifikat, ya harus menunggu sebab sudah mengajukan ke lembaga pembiayaan untuk diambil lagi dari lembaga pembiayaan tadi. Karena ini pada awalnya bundel, maka kalau diambil satu harus dari kantor pusat. Ini membutuhkan waktu yang tidak sebentar," ungkapnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi yang dibincangi oleh media ini membenarkan adanya laporan dari korban terkait dugaan tipu gelap yang terlapornya QS. Adapun untuk laporannya sendiri, akan dipelajari dan ditindaklanjuti dengan melakukan olah TKP sekaligus meminta keterangan saksi yang ada di saat kejadian. 

"Laporan korban sudah diterima petugas piket SPKT Polrestabes Palembang yang dalam waktu dekat akan dilakukan olah TKP. Di samping itu, kita juga kumpulkan barang bukti dan meminta keterangan dari saksi dan warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut. Hasil olah TKP inilah nantinya yang akan ditindaklanjuti anggota di lapangan dengan lakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya. 

Share

Ads