Untuk bukti kasus ini, Kompol Firdaus menuturkan ada hasil pemeriksaan, saksi - saksi, kemudian juga ada hasil test urin. "Apabila laporan dia tidak benar, hak kita juga bisa melakukan upaya hukum," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pelaporan penganiayaan dilakukan tanpa kehadiran korban karena kondisinya yang masih lemah akibat penganiayaan tersebut.
"Bahkan korban untuk duduk saja tidak bisa karena luka-luka yang dia alami," kata Muhammad Romadhona SH, kuasa hukum korban dari Kantor Pusat Bantuan Hukum Peradi Pangkalan Balai saat ditemui setelah membuat laporan.
Berdasarkan pengakuan korban yang disampaikan kepada kuasa hukumnya, tindak penganiayaan itu terjadi ketika dia hendak mengambil gaji di gerai ATM kawasan Kertapati tepatnya di Jalan Aiptu A Wahab Palembang, Jumat (19/8/2022) sekira pukul 16.00 WIB.
Oknum polisi tersebut menduga, korban membawa narkotika. "Saat itu menurut klien kami, dia ditabrak oleh empat orang yang mengaku anggota polisi. Kemudian melakukan penggeledahan di pinggir jalan, tapi tidak menemukan apapun yang dicari oknum tersebut," katanya.










