"Sewaktu tahap penyidikan seluruh kerugian negara telah dikembalikan oleh terpidana dan persidangan bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang dan telah inkrah," papar Reza.
Selanjutnya ada perkara korupsi pengadaan bibit karet dari dana APBN anggaran 2019 dengan nilai pagu Rp 1.8 Milyar. Dengan kerugian negara mencapai Rp 317.000.000.
"Dari perkara itu ditetapkan ASN Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial TP dan pemenang proyek pengadaan berinisial RC sebagai tersangka,"
"Saat tahap penyidikan kerugian negara sepenuhnya sudah dikembalikan dan persidangan masih berjalan di Pengadilan Tipikor Palembang. Insyaallah minggu depan agendanya putusan atau vonis," imbuh Reza.
Disampaikan kembali, terdapat beberapa perkara yang sedang berjalan dan memasuki tahap penyidikan dan penyelidikan.
"Untuk yang masuk tahap penyidikan ada perkara di Desa Pulau Betung, Kecamatan Pampangan dengan perhitungan kerugian negara yang telah ada dan insyaallah dalam waktu dekat ada penetapan tersangka," tutur pria yang baru mendapatkan gelar doktor tersebut.
Terakhir ada perkara pungutan liar pada pembuatan Surat Pengakuan Hak (SPH) milik masyarakat di Desa Sumber Baru (C1), Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir. Di mana jumlah korban mencapai 200 orang dengan jumlah kerugian ditaksir sekitar Rp 600.000.000 rupiah. "Saat ini sudah dilakukan penyidikan dan kita tinggal menunggu penetapan tersangka," pungkasnya.