loader

Menyikapi Kasus Pidana Pemerasan dengan Ancaman Penyebaran Video Porno Melalui Media Sosial 

Foto

TEKNOLOGI - yang makin cangih, banyak manusia menggantungkan dirinya kepada teknologi dan menjadikan kehidupan mereka semakin mudah dengan adanya media sosial. Kebanyakan dari masyarakat menyalahgunakan media sosial untuk melakukan penyebaran video pornografi dan menjadikan tindakan pemerasan kepada korban jika tidak memberikan uang.    

Pemerasan ini adalah salah satu tindak pidana umum yang dikenal dalam hukum pidana. Tindak pidana pemerasaan diatur dalam hukum pidana sebagaimana pasal 368 ayat 1 KUHP yang berbunyi:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang, yang seluruhnya stsu sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”.

Menurut Ali Hamzah, subjek pasal ini adalah "barang siapa" ada tiga inti detik atau delicts bestamddelen dalam pasal 368 KUHP.

Pertama, dengan tujuan untuk memberikan keuntungan bagi diri sendiri atau orang lainnya. Kedua, secara melawan hukum. Ketiga, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman. Dalam Unsur ini, maksud dalam pasal ini memperlihatkan kemauan pelaku untuk mendapatkan keuntungan bagi dirinya sendiri dan merugikan korban. Jadi, pelaku sadar atas perbuatannya memaksa.

Memaksa yang dimaksud dilarang dalam konteks ini adalah memaksa dengan kekerasan. Tanpa ada paksaan, orang yang dipaksa tidak akan melakukan perbuatan tersebut. Walaupun pemerasan bagian dari tindak pidana umum, namun tindak pidana pemerasan termasuk ke dalam delik aduan (klachdelict) yang berarti tindak pidana baru bisa diproses apabila korban membuat pengaduan/laporan.

Dari dasar di atas, perbuatan pelaku yang melakukan pengancaman menyebarkan data pribadi anda serta mengancam untuk mengirim uang adalah jelas merupakan perbuatan pemerasan dan pengancaman yang dilarang undang-undang pidana.

Mengacu Pasal 368 KUHP, perbuatan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. Jika teman Anda mendapat ancaman mengunggah foto pribadi, termasuk foto pribadi telanjang ke publik di media sosial, dapat diasumsikan bahwa hal ini merupakan modus pemerasan via media digital.

Pemerasaan dengan ancaman penyebaran video porno ke dunia media sosial seperti Aplikasi whattsap pada prinsipnya sama dengan pemerasaan dan pengancaman secara screenshot.yang membedakan hanya sarananya yakni melalui media sosial seperti aplikasi whatsap,sehingga video dan foto pribadi termasuk ke dalam Informasi elektronik/ITE.Tindakan pemerasaan/pengancamaan di dunia penyidik di atur dalam pasal 27 ayat (4) Undang-Undang ITE,yang berbunyi :

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat di aksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman."

Ancaman Pidana dari pasal 27 ayat (4) Undang-Undang ITE tersebut di atur dalam pasal 45 ayat (4) Undang-Undang 19 tahun 2016 yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliiar.

Sebagaimana disebutkan dalam penjelasan pasal 27 ayat (4) Undang-Undang ITE tahun 2016, ketentuan pemerasan dan/atau pengancaman yang di atur dalam pasal 27 ayat (4) Undang-Undang ITE dan perubahannya mengacu pada pemerasan dan/atau pengancaman dalam KUHP.

Pancaman mengirimkan video porno ke orang tua korban maupun ke teman-teman terdekatnya, apabila tidak mentransferkan sejumlah uang, maka pelaku akan mengunggah video  porno tersebut kemana melaporkan pelaku.

mengingatkan perbuatan yang telah dilakukan oleh pelaku adalah perbuatan melawan Hukum telah melakukan pemerasan dan pengancamaan terhadap korban video porno dan/atau telah melakukan foto screenshot dan menyimpankan berkas tersebut di hp pelaku untuk menjadi bahan pengancaman dan pemerasaan terhadap korban apabila pihak korban tidak melakukan transfer kan sejumlah uang ke pelaku maka pelaku akan mengirimkan bukti video/foto screenshot kepada orang tua korban dan teman-teman terdekatnya bertujuan mempermalukan korban kepada orang lain, sebaiknya melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak Hukum.

Adapun prosedur untuk menuntut secara pidana pelaku sebagai berikut :
Orang yang merasa Haknya dilanggar atau melalui kuasa Hukum,datang langsung membuat Laporan penyidik POLRI (LP) pada penyidik Unit/bagian Cybercrime atau kepada penyidik PPNS (Penjabat Pegawai Negri Sipil),selanjutnya penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi berkas-berkas yang akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi disebut P21.

Setelah P21 lengkap maka pelaku akan di limpahkan kejaksaan dan pihak kejaksaan membuatkan Dakwaan berdasarkan Laporan penyidik dengan mendalilnya sesuai Hukum yang berlaku.

Ketika berkas dakwaan tersebut lengkap maka pihak jaksa melimpahkan pekara tersebut ke Pengadilan Tinggi Negri A1.

Ketika berkas tersebut lengkap maka pihak Pengadilan Tinggi berhak menggelarkan persidangan Tugas Hakim Untuk mengadili pelaku dengan seadil-adilnya dan memberikan kemanusiaan terhadap korban, setelah Hakim memberikan keputusan maka pelaku ditetapkan sebagai Terpidana. 

Gugatan Nomor :LPB/758/XII/2022 dalam pasal 27 ayat (4) tahun 2016 tentang pemerasan/pengancaman ITE, sebut saja pelaku ber inisial R dan korban berinisial W ,Pada tahun 2019 saudara R dan W bekenalan melalui suatu aplikasi Game Online lalu mereka berahli saling tuker nomor whatsap satu sama lain dan pada tahun 2022.

Pada bulan januari mereka melakukan pertemuan, dan mereka menyimpan perasaan satu sama lainnya, memutuskan untuk menjalin suatu Hubungan special (pacaran) dengan seiring waktu berjalan mereka telah melakukan Hubungan layaknya seperti suami istri. Mulai menjalin Hubungan pada bulan Maret sampai bulan Desember tahun 2022.

Selama mereka menjalinkan Hubungan pacaran, selain itu mereka melakukan video call sex dengan berdurasi cukup lama sehingga R dan W saling menikmati satu sama lainnya sehingga W mengetahui Bahwa R telah melakukan tindakan merekam layar dengan menggunakan aplikasi recording/perekam Layar dan screenshoot, selama berlangsungnya video call sex tersebut dan rekaman tersebut kemudian disimpan Hp Milik R untuk memuaskan diri sendiri.

Setelah R menyimpan video tersebut, Maka tidak lama kemudian R meminta sejumlah uang kepada W dengan nominal tidak tertentu ,ketika w menolak permintaan R ,maka R memaksakan kehendak kepada W dengan nada pengancaman apabila W tidak memberikan sejumlah Uang maka R ingin menyebarkan video call sex dan screenshot tersebut yang akan di kirimkan kepada orang tua W dan teman dekatnya. sehingga W terpaksa mengirimkan sejumlah uang kepada R agar video dan screenshoot tersebut tidak tersebar.

Dengan keseringan R meminta sejumlah uang kepada W dengan Nada pengancaman yang sama, tidak lama kemudian orang tua W mengetahui bahwa anaknya telah di tindas seorang laki-laki sehingga anaknya ingin melakukan bunuh diri sebelum terjadi yang tidak di inginkan, maka orang tua W Bertindak untuk melaporkan R kepada kepolisian agar R segera diproses dan di Hukum seberat-beratnya menurut Hukum yang berlaku saat ini.

Pada Tanggal 28 desember tahun 2022 pihak kepolisian menangkap R di restoran sedang memesankan makanan Bersama W di tempat yang sama, dan kemudian pihak kepolisian datang menemui R dan membawa R ke polres untuk di periksa Lebih lanjut. Dan di dugaan telah Melakukan Tindak Pidana Dalam Pasal 27 Ayat (4) atau Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE) di vonis dengan Hukuman 6 tahun dipenjara dan/atau didenda sebesar 1 Miliyar Rupiah. 

 


Penulis: Rezika Mutiara Velisa
Mahasiswi FISIP Universitas islam Negeri Raden Fatah Palembang

 

Diclaimer: Artikel dan isi beserta foto tanggung jawab penulis. 

 

Share

Ads